Landasan Hukum Dan Teori Asuransi Syariah

Landasan Hukum Dan Teori Asuransi Syariah

Sobat Edmodo, dalam dunia asuransi terdapat jenis asuransi yang menerapkan prinsip syariah atau yang biasa dikenal dengan asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki landasan hukum dan teori tersendiri yang menjadi dasar dalam pengaplikasian produk asuransi syariah. Artikel ini akan membahas tentang landasan hukum dan teori asuransi syariah secara detail dan informatif.

Pendahuluan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai landasan hukum dan teori asuransi syariah, terlebih dahulu kita harus memahami pengertian dan prinsip dasar dari asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah merupakan perjanjian antara pihak-pihak yang saling memperoleh manfaat dalam bentuk uang sebagai akibat dari resiko yang diterimanya bersama, dengan cara saling mengikatkan diri atau saling menanggung kewajiban atas dasar syariah Islam

Kelebihan asuransi syariah diantaranya adalah:

πŸ’‘ Legalitasnya jelas: prinsip dasar asuransi syariah merupakan hal yang sah dan legal di dalam hukum syariah Islam.

πŸ’‘ Prinsip yang adil: asuransi syariah membahas tentang prinsip yang adil dalam menentukan premi dan klaim. Hal ini tidak akan merugikan salah satu pihak atau merusak moralitas dalam bisnis.

πŸ’‘ Tidak menimbulkan riba: produk asuransi syariah tidak pernah menimbulkan riba dalam setiap transaksi. Produk asuransi syariah hanya memberikan keuntungan yang adil tanpa adanya unsur riba.

πŸ’‘ Prinsip keadilan: asuransi syariah tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang kurang mampu. Asuransi syariah memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pelanggan tanpa terkecuali.

πŸ’‘ Prinsip transparansi: produk asuransi syariah bersifat terbuka dan transparan dalam hal ketentuan-ketentuan produk tertentu. Hal ini memberikan pemahaman yang jelas terhadap konsumen atas produk yang hendak digunakan

πŸ’‘ Prinsip-kemensyarakatan: sebuah perkumpulan memiliki prinsip untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Dalam asuransi syariah, sekumpulan orang bertujuan untuk saling melindungi tanpa adanya kepentingan individu masing-masing.

πŸ’‘ Prinsip kerjasama dan saling membantu: asuransi syariah terdapat prinsip kerjasama dalam tim yang berjalan serentak untuk melakukan aktivitas pertanggungan. Hal ini sangat membantu bagi setiap individu untuk mendapat perlindungan yang lebih baik atau lebih luas.

Namun tidak hanya kelebihan, terdapat pula kekurangan asuransi syariah:

πŸ’€ Menambah biaya: Produk asuransi syariah menawarkan skema penjaminan yang tidak berbasis konvensional, sehingga membuat produk tersebut menjadi lebih mahal dibandingkan produk asuransi konvensional.

πŸ’€ Pemenuhan syarat: Produk asuransi syariah mengharuskan nasabah yang hendak membeli produknya harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki akad dengan prinsip syariah, dan lain sejenisnya. Hal ini sah sebagai syarat, namun tetap saja dapat menghambat potensi nasabah yang hendak membeli produk tersebut.

πŸ’€ Terdapat batasan: Terdapat batasan risiko yang dapat diajukan dalam asuransi syariah. Pihak asuransi syariah akan membatasi klaim dari nasabah untuk beberapa jenis kecelakaan, sehingga mengurangi rasa aman nasabah.

πŸ’€ Terbatasnya aksesibilitas: Produk asuransi syariah masih sangat terbatas pada beberapa kota yang memang lebih mengutamakan asuransi syariah sebagai produk pertanggungan, sementara di daerah-daerah lain belum memunculkan kesadaran akan keberadaan asuransi syariah tersebut.

πŸ’€ Perbedaan definisi: Asuransi syariah mempergunakan istilah-istilah dalam hukum Islam yang mungkin saja berbeda maknanya dengan istilah-istilah umum yang digunakan dalam BUMN menjadi sebuah permasalahan tersendiri.

πŸ’€ Keamanan konsumen: Produk asuransi syariah tidak memiliki lembaga pengawas yang kuat sehingga transaksi tiada jaminan jika terjadi suatu kerugian kedua belah pihak.

Meskipun memiliki kelebihan dan kekurangan, namun perkembangan asuransi syariah di Indonesia kini tengah mengalami perkembangan yang pesat. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hal ini, pengetahuan tentang landasan hukum dan teori asuransi syariah perlu diketahui bagi para pelaku atau calon pelaku di industri ini.

Landasan Hukum Asuransi Syariah

Landasan hukum asuransi syariah bergantung pada beberapa dokumen hukum yang merujuk kepada Al Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Landasan hukum tersebut dikenal sebagai Al- β€˜Urf, Sunnah, Ijmá, al Qiyas, dan maqashid alsyariah.

πŸ“ Al-β€˜Urf: Landasan hukum Al-β€˜Urf merujuk pada norma yang diakui oleh masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan seperti pernikahan, warisan, jual beli, dan lain-lain. Al-β€˜Urf mempunyai fungsi sebagai lampu pijar dalam pengembangan produk-produk asuransi syariah, dimana prinsip Al-β€˜Urf digunakan sebagai dasar bagi penyusunan dan pengembangan produk-produk asuransi syariah yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

πŸ“ Sunnah: Landasan hukum Sunnah bersumber dari Hadits Nabi sebagai contoh perilaku dalam pandangan Islam, termasuk bagaimana Nabi mengatur segala macam bisnis. Nabi Muhammad memberikan perintah yang sangat kuat melalui haditsnya tentang pentingnya suatu asuransi. Dalam perkembangannya, produk asuransi kembali diperkenalkan dan dikembangkan dengan penerapan prinsip syariah.

πŸ“ Ijmaa:  Ijmaa’ adalah kesepakatan ulama tentang suatu masalah hukum tertentu dalam Islam. Ijmaa ini mengandung pesan bahwa asuransi itu tidak hanya bermanfaat bagi pelakunya, tetapi juga bagi masyarakat.

πŸ“ Al-Qiyas: Landasan hukum Al-Qiyas merupakan suatu bentuk ijtihád yang dilakukan oleh ulama dalam menyamakan permasalahan baru yang belum pernah dijelaskan sebelumnya dengan kasus yang sudah ada sebelumnya.

πŸ“ Maqashid Asy-Syariah: Perkembangan asuransi syariah didukung oleh penerapan prinsip maqashid as-syariah, yakni prinsip syariah Islam yang mengutamakan kemaslahatan, manfaat dari suatu kebijakan, dan kepentingan menurut asas syariah.

Teori Asuransi Syariah

Teori asuransi syariah juga mempunyai beberapa konsep. Konsep dasar asuransi syariah terdiri dari Tabarru’ dan Takaful.

πŸ“Š Tabarru’ merupakan konsep suatu pemberian, di mana konsep tabarru’ berbeda dengan zakat dan infaq, karena tabarru’ tidak dikenai timbal balik dan tanpa ada kewajiban bagi mereka yang menerima bantuan tersebut untuk melakukan bantuan yang sama pada saat lainya. 

πŸ“Š Takaful adalah suatu bentuk jaminan sosial di mana peserta asuransi yang membayar premi menjadi anggota kelompok dan mendapatkan perlindungan dari bahaya yang dapat terjadi pada premi yang dibayar. Konsep Takaful pada dasarnya adalah konsep keimanan yang mengikatkan antara satu sama lain untuk saling bersama-sama menanggung risiko yang dapat ditanggung entah oleh dirinya atau pihak lain.

Manfaat Asuransi Syariah Manfaat Asuransi Konvensional
Adil Cepat
Tidak ada riba Harga lebih murah
Penerapan syariah Islam yang jelas Hasil keluar, dapat diambil dalam banyak jumlah
Tidak adanya unsur spekulasi dan judi Proses klaim yang lebih mudah
Memberikan kontribusi pada masyarakat dalam bentuk keagamaan Terdapat jaminan kerugian total

FAQ Tentang Asuransi Syariah

1. Mengapa harus memilih asuransi syariah?

Asuransi syariah memiliki prinsip syariah Islam yang berpihak pada kedua belah pihak pemilik polis dan penggarap polis. Produk asuransi syariah juga tidak mengandung unsur spekulasi dan judi, sehingga lebih aman serta memberikan kontribusi yang baik bagi Bangsa Indonesia.

2. Apa saja produk asuransi syariah yang tersedia?

Produk asuransi syariah meliputi berbagai jenis, seperti asuransi kesehatan, tabarru’ selamat, prudential syariah, asuransi mobil, asuransi perjalanan, asuransi pensiun, hingga asuransi jiwa.

3. Apa yang harus diperhatikan sebelum membeli produk asuransi syariah?

Saat Anda hendak membeli produk asuransi syariah, perhatikanlah segala ketentuannya seperti polis, risiko-risiko yang dapat ditanggung, premi, serta klaim dan manfaatnya. Pastikan Anda benar-benar memahami setiap aturan yang ada serta memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

4. Apakah produk asuransi syariah sama dengan produk asuransi konvensional?

Secara garis besar, produk asuransi syariah dan asuransi konvensional sama-sama memiliki fungsi untuk melindungi risiko yang terjadi. Namun, asuransi syariah memiliki landasan hukum yang berpihak pada kepentingan kedua belah pihak. Selain itu, produk asuransi syariah tidak mengandung unsur spekulasi dan judi.

5. Bagaimana proses klaim pada produk asuransi syariah?

Proses klaim pada produk asuransi syariah lebih kompleks dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kontrak-kontrak dan pola-pola pelaksanaan yang harus diperhatikan oleh para pelaku asuransi syariah.

6. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap produk asuransi syariah?

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini terlihat dari adanya minat masyarakat yang semakin besar terhadap produk asuransi syariah sebagai alternatif dari produk asuransi konvensional. Dalam rangka mengimbangi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia mendukung penuh perkembangan produk asuransi syariah.

7. Apa saja faedah produk asuransi syariah?

Produk asuransi syariah memiliki berbagai faedah bagi pemilik polis, seperti melindungi dari risiko yang tidak terduga hingga memberikan perlindungan bagi penanggung polis dalam melaksanakan syariat Islam.

8. Apakah produk asuransi syariah memiliki manfaat harta lebih dibanding asuransi konvensional?

Produk asuransi syariah tidak lebih memprioritaskan imbal hasil. Dalam produk asuransi syariah, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga dana yang diinvestasikan adalah dana yang tidak mengandung unsur riba dan mustahil.

9. Apakah produk asuransi syariah dapat membantu mendanai program CSR?

Program CSR merupakan program yang ditujukan untuk memberikan manfaat sosial, lingkungan dan budaya kepada masyarakat. Produk asuransi syariah dapat memberi kontribusi besar bagi program tersebut, melalui tabarru’ dan kepeduliannya pada sesama.

10. Apakah produk asuransi syariah mengacu pada prinsip syariah yang sebenarnya?

Produk asuransi syariah menggunakan prinsip syariah Islam secara menyeluruh, mulai dari k