Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Dari Sumber Hukum

Sobat Edmodo, Apa Sih Asuransi Syariah Dan Konvensional Itu?

Sebelum membahas perbedaan asuransi syariah dan konvensional berdasarkan sumber hukum, hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah definisi masing-masing jenis asuransi tersebut. Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sedangkan asuransi konvensional adalah bentuk asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis.

Asuransi syariah, seperti halnya asuransi konvensional, bertujuan untuk melindungi individu atau kelompok dari risiko kerugian. Namun, asuransi syariah beroperasi dengan cara yang berbeda. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan saling membantu, sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip keuntungan dan risiko.

Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Dari Sumber HukumPerbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dari Sumber Hukum: Definisi dan Prinsip-prinsipnya

Dalam membahas perbedaan asuransi syariah dan konvensional dari sumber hukum, bertolak dari definisi dan prinsip-prinsip masing-masing jenis asuransi tersebut. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti keadilan, kesetaraan, saling membantu, dan keabsahan transaksi sesuai dengan syariah. Sedangkan, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis, seperti keuntungan, risiko, dan kontrak secara umum.

Menurut Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), asuransi syariah didasarkan pada tiga prinsip dasar, yaitu Tijarah (perdagangan), Tabarru (sedekah), dan Mudharabah (bagi hasil). Sementara, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip dasar, yaitu kontrak dan penyebaran risiko.

Tijarah (Perdagangan)

Asuransi syariah mempertemukan dua belah pihak, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi, dalam suatu kontrak yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan untuk menjaga harta atau aset dari nasabah, sedangkan nasabah membayar premi sebagai bentuk imbal jasa perusahaan asuransi untuk menjaga harta mereka.

Sementara itu, prinsip tijarah dalam asuransi konvensional dibangun atas dasar persaingan antara perusahaan asuransi untuk menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perusahaan asuransi konvensional mengelola premi dari nasabah dan menilai risiko yang mungkin terjadi pada masa depan.

Tabarru (Sedekah)

Asuransi syariah menempatkan konsep tabarru, yaitu sebentuk sedekah atau donasi yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk kebersamaan dalam mengatasi risiko yang mungkin terjadi pada masa depan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil nasabah untuk menyalurkan tabarru tersebut kepada kategori lain yang terkena risiko.

Sementara itu, konsep sedekah dalam asuransi konvensional memang tidak ada. Asuransi konvensional memerlukan nasabah atau pihak ketiga sebagai investor untuk memperoleh premi, dan kesepakatan antara perusahaan dan nasabah konvensional didasarkan pada kontrak yang bersifat komersial.

Mudharabah (Bagi Hasil)

Dalam asuransi syariah, prinsip mudharabah memungkinkan nasabah untuk menginvestasikan sebagian atau seluruh premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi mengelola tabungan nasabah secara syariah dan memperoleh keuntungan dari investasi tersebut. Bagian keuntungan ini kemudian dibagi antara nasabah dan perusahaan menurut kesepakatan yang telah ditentukan.

Sementara itu, asuransi konvensional tidak memiliki prinsip bagi hasil seperti halnya asuransi syariah. Asuransi konvensional pada dasarnya memperoleh keuntungan dari premi yang dibayarkan nasabah dan menyalurkan sebagian keuntungan yang diperoleh ke investor. Nasabah hanya menerima manfaat dengan cara menerima pembayaran ganti rugi jika terjadi klaim.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Hukum dan Regulasi

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada hukum dan regulasi. Dalam konteks hukum dan regulasi, asuransi syariah dan konvensional diatur oleh hukum yang berbeda. Asuransi syariah diatur oleh undang-undang syariah dan prinsip-prinsip syariah, sedangkan asuransi konvensional diatur oleh undang-undang dan regulasi pasar modal.

Asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islami, yaitu hukum-hukum yang diatur dalam Alquran dan Sunnah, sedangkan asuransi konvensional diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku seperti halnya produk keuangan lainnya.

Ketika membahas asuransi syariah dari sumber hukum, pertama-tama harus memahami bahwa sumber hukum asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi syariah terdiri dari Alquran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, di mana secara bertahap pada prakteknya diatur secara khusus dalam beberapa Undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sementara, sumber hukum asuransi konvensional selalu diatur oleh regulasi keuangan yang berlaku, yang pada dasarnya berkaitan dengan produk keuangan lainnya seperti saham, obligasi, dan produk investasi lainnya.

Pentingnya Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Sumber Hukum

Pentingnya memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional dari sumber hukum menjadi hal yang penting ketika seseorang ingin memilih kategori asuransi yang ingin diambil. Dalam asuransi syariah, hukum-hukum yang diatur dalam Alquran dan Sunnah menjadi acuan dalam pengelolaan asuransi, sedangkan dalam asuransi konvensional, undang-undang dan regulasi pasar modal menjadi acuannya.

Dalam hal ini, pemahaman yang jelas dan mendalam tentang dasar dan prinsip-prinsip asuransi syariah dan konvensional dapat membantu seseorang memilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan nilai-nilai atau keyakinannya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Fungsi dan Keuntungan

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terletak pada fungsi dan keuntungannya. Dalam hal ini, asuransi syariah bertujuan untuk melindungi nasabah dari kerugian yang mungkin terjadi, sedangkan asuransi konvensional bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Bagi perusahaan asuransi syariah, keuntungan bukanlah hal yang utama. Perusahaan asuransi syariah memperoleh pendapatan dari premi yang dibayarkan oleh nasabah dan mereka berusaha untuk memberikan imbal jasa yang lebih baik kepada nasabah. Sementara itu, keuntungan menjadi prioritas utama perusahaan asuransi konvensional. Perusahaan asuransi konvensional mengelola risiko yang dihadapi nasabah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pada dasarnya, asuransi syariah dan konvensional sama-sama penting bagi pelindungan dari segi risiko dan mempunyai fungsi yang sama, yaitu membantu nasabah mengatasi risiko yang akan terjadi di kemudian hari. Namun, asuransi syariah memiliki nilai tambah dalam mengembangkan program-program sosial untuk masyarakat, yang dapat berupa Wakaf atau investasi dalam bentuk syariah, yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Permodalan

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terletak pada pemodalannya. Pemodal asuransi syariah dan konvensional berbeda dalam konsep dan cara pengaturannya.

Pemodal asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, kesetaraan, tanggung jawab sosial, dan kegiatan investasi yang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga membantu orang lain. Dalam hal ini, permohonan serta bagian keuntungan dari polis asuransi syariah disalurkan ke kegiatan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara itu, pemodal asuransi konvensional menginvestasikan dana nasabah ke dalam instrumen keuangan yang memiliki jangka waktu dan risiko berbeda-beda. Namun, keuntungan yang diperoleh ditentukan oleh hasil investasi dan berbagai faktor lainnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Klaim

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terlihat dari cara penyelesaiannya dalam hal klaim. Dalam asuransi syariah, klaim memberikan lebih banyak hak kepada pemegang polis, sehingga proses klaim harus dilakukan secara jujur dan transparan dan hanya dengan alasan yang sah. Pemegang polis yang memenuhi syarat dapat menerima ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sementara itu, dalam asuransi konvensional, pemegang polis klaim harus memastikan bahwa risiko kerugian yang dialami disertifikasi oleh perusahaan dan diasuransikan sesuai dengan bentuk produk asuransi yang diterapkan. Setelah itu dilakukan proses klaim, kemudian perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan harus diterima oleh pemegang polis.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Hal Proses Investasi

Proses investasi dalam asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan dengan cara syariah, sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi mendapat keuntungan dari investasi yang dipilih oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pemilik polis asuransi syariah bisa merasa lebih nyaman dengan cara investasi yang dilakukan, karena sudah sesuai dengan hukum syariah.

Berikut adalah Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dari Sumber Hukum

Perbedaan Asuransi Syariah Perbedaan Asuransi Konvensional
Didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam Didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis
Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir Asuransi konvensional mengandung unsur riba, gharar, dan maisir
Pemodal asuransi syariah berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan saling membantu Pemodal asuransi konvensional berorientasi pada keuntungan dan risiko
Keuntungan dari produk asuransi syariah terbatas pada keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi yang sah sesuai dengan syariah Keuntungan dari produk asuransi konvensional terbatas pada keuntungan yang dihasilkan dari barang dan jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi
Asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip fiqih islam dan pasar modal syariah Asuransi konvensional mengikuti regulasi dan hukum pasar modal
Tabarru adalah bagian dari konsep pengelolaan asuransi syariah Asuransi konvensional tidak memiliki konsep tabarru
Dasar hukum asuransi syariah adalah Alquran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas Dasar hukum asuransi konvensional adalah undang-undang dan regulasi pasar modal

13 FAQ Terkait Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dari Sumber Hukum

1. Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syaria