Sobat Edmodo, Apa Itu Asuransi Syariah?
Sebelum kita membahas pengertian asuransi syariah menurut Fatwa DSN, penting untuk memperkenalkan konsep asuransi syariah terlebih dahulu. Asuransi syariah adalah sistem proteksi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama dari asuransi syariah adalah kerjasama (taawun) dan saling tolong-menolong (tabarru’). Tidak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah tidak menggunakan konsep riba dan gharar, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Apa Itu Fatwa DSN?
Fatwa DSN merupakan istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan di Indonesia. DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan fatwa atas permasalahan-permasalahan syariah yang terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan.
Dalam kaitannya dengan asuransi syariah, Fatwa DSN memegang peranan yang sangat penting. Fatwa DSN memberikan panduan dan penjelasan mengenai asuransi syariah, termasuk pengertian dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga yang menyediakan produk asuransi syariah.
Apakah Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada prinsip dan konsep yang digunakan. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam, sementara asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis.
Salah satu perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dalam hal investasi. Di asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dipergunakan untuk berbagai investasi keuangan, seperti saham, obligasi, dan sejenisnya. Di sisi lain, di asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dari premi akan digunakan untuk investasi dalam bentuk aset-aset yang halal dan berdasarkan syariah Islam.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN
Menurut Fatwa DSN Nomor 53/DSN-MUI/III/2006, asuransi syariah didefinisikan sebagai “perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang di dalamnya terdapat orang yang sensitif terhadap risiko (takaful) dan perusahaan yang menanggung risiko tersebut (muwakalah) dengan memberikan kontribusi kepada dana yang saling membantu (tabarru’) dalam rangka memberi perlindungan manfaat (ijarah) bagi pihak yang membutuhkan.”
Dalam pengertian ini, terdapat beberapa konsep penting dalam asuransi syariah, seperti takaful, muwakalah, tabarru’, dan ijarah. Takaful merujuk pada nasabah atau peserta yang sensitif terhadap risiko, muwakalah merujuk pada perusahaan atau operator yang menanggung risiko, tabarru’ merujuk pada sumbangan atau kontribusi yang diberikan oleh seluruh peserta dan ijarah merujuk pada pemberian manfaat atau penggantian.
Kelebihan Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN
1. Sistem Kerjasama yang Adil
Dalam asuransi syariah, sistem kerjasama dalam membantu satu sama lain dan bergotong royong (taawun) dianggap lebih adil dan menguntungkan semua pihak.
2. Tidak Mengandung Riba dan Gharar
Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba dan gharar, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat Islam.
3. Investasi yang Dikelola dengan Prinsip Syariah
Setiap dana yang dikumpulkan di asuransi syariah selalu dikelola dengan prinsip syariah Islam, sehingga terhindar dari investasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Biaya Administrasi Lebih Rendah
Biaya administrasi di asuransi syariah cenderung lebih rendah dibandingkan asuransi konvensional, karena adanya sistem kerjasama dan saling tolong-menolong antara peserta.
5. Penjelasan Yang Terperinci Kepada Nasabah
Perusahaan asuransi syariah diwajibkan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci terkait dengan produk yang ditawarkan, sehingga nasabah lebih memahami dan mengenal produk yang dibeli.
6. Pilihan Produk Yang Beragam
Seiring dengan berkembangnya asuransi syariah, maka semakin banyak pilihan produk asuransi syariah yang ditawarkan, sehingga nasabah memiliki banyak opsi dan bisa memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
7. Dapat Mendukung Perekonomian Syariah
Dengan memilih produk asuransi syariah, maka nasabah juga ikut mendukung perekonomian syariah, karena uang yang dikelola di asuransi syariah akan digunakan untuk investasi pada aset-aset yang halal dan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Kekurangan Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN
1. Premi Lebih Mahal
Premi di asuransi syariah cenderung lebih mahal dibandingkan dengan asuransi konvensional, karena sistem taawun (kerjasama) yang terkait juga lebih rumit dan menuntut untuk dipahami dengan baik oleh seluruh peserta.
2. Terdapat Risiko Kerugian Investasi
Meskipun dana yang dikumpulkan di asuransi syariah selalu dikelola dengan prinsip syariah, namun tetap saja terdapat risiko kerugian yang mungkin terjadi pada investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
3. Kurang Dikenal Oleh Masyarakat
Asuransi syariah masih kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia, sehingga masih banyak yang belum memahami atau bahkan beranggapan negative tentang produk asuransi syariah.
4. Tidak Semua Asuransi Syariah Sesuai dengan Keinginan dan Kebutuhan Nasabah
Terlepas dari keuntungan yang ditawarkan, tidak semua produk asuransi syariah cocok dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan nasabah.
5. Jangka Waktu Kontrak yang Cenderung Lebih Panjang
Di asuransi syariah, jangka waktu kontrak yang ditawarkan cenderung lebih panjang dibandingkan dengan asuransi konvensional.
6. Belum Banyak Agen Penjual Asuransi Syariah
Ketersediaan agen penjual asuransi syariah masih terbilang rendah di Indonesia, sehingga kadang kala mempersulit nasabah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.
7. Tidak Ada Jaminan Maksimal
Di asuransi syariah, tidak ada jaminan maksimal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang ditawarkan, sehingga sangat bergantung pada kepercayaan dan kejujuran perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Tabel Informasi Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN
No | Informasi | Keterangan |
---|---|---|
1 | Definisi asuransi syariah menurut Fatwa DSN | Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang di dalamnya terdapat orang yang sensitif terhadap risiko (takaful) dan perusahaan yang menanggung risiko tersebut (muwakalah) dengan memberikan kontribusi kepada dana yang saling membantu (tabarru’) dalam rangka memberi perlindungan manfaat (ijarah) bagi pihak yang membutuhkan. |
2 | Prinsip-prinsip asuransi syariah | Taawun, tabarru’, muwakalah, ijarah |
3 | Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah | Asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam, sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip kapitalis. Asuransi syariah juga tidak menggunakan konsep riba dan gharar, sementara asuransi konvensional sering mengandung unsur-unsur tersebut. |
4 | Kelebihan asuransi syariah | Sistem kerjasama yang adil, tidak mengandung riba dan gharar, investasi yang dikelola dengan prinsip syariah, biaya administrasi lebih rendah, penjelasan yang terperinci kepada nasabah, pilihan produk yang beragam, mendukung perekonomian syariah. |
5 | Kekurangan asuransi syariah | Premi lebih mahal, terdapat risiko kerugian investasi, kurang dikenal oleh masyarakat, tidak semua produk sesuai dengan kebutuhan nasabah, jangka waktu kontrak yang cenderung lebih panjang, belum banyak agen penjual asuransi syariah, tidak ada jaminan maksimal. |
6 | Produk-produk asuransi syariah yang populer di Indonesia | Asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi mobil syariah, asuransi perjalanan syariah, asuransi pendidikan syariah, dan sebagainya. |
7 | Perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia | PT Takaful Keluarga, PT Asuransi Takaful Umum, PT Asuransi Syariah Central Asia, PT Asuransi Jiwa Syariah Mega Life, dan sebagainya. |
FAQ Mengenai Asuransi Syariah
1. Apakah Asuransi Syariah Lebih Mahal Dibandingkan Asuransi Konvensional?
Ya, premi di asuransi syariah cenderung lebih mahal dikarenakan sistem kerjasama yang terkait juga lebih rumit dan menuntut untuk dipahami dengan baik oleh seluruh peserta.
2. Apakah Asuransi Syariah Kehilangan Nilai Ekonomis?
Tidak. Asuransi syariah juga merupakan produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kondisi pasar. Produk asuransi syariah diketahui memiliki konsep transaksi yang tidak hanya bermanfaat secara keuangan saja namun juga menjadikan masyarakat lebih peduli dengan sesama.
3. Apakah Asuransi Syariah hanya untuk Orang Yang Menjalankan Syariah?
Tidak. Prinsip asuransi syariah dapat diterapkan dan digunakan oleh siapa saja, tidak hanya bagi pihak-pihak yang menjalankan prinsip syariah.
4. Bagaimana perusahaan asuransi syariah mengembangkan uang nasabah untuk investasi?
Perusahaan asuransi syariah harus mengelola dana nasabah dengan prinsip dasar syariah Islam melalui seleksi investasi di dalam negeri yang prestasi kinerjanya terbaik juga mengutamakan tidak adanya unsur spekulatif.
5. Bagaimana Asuransi Syariah Menjamin Sistem Investasi Yang Halal?
Perusahaan asuransi syariah dilarang mendanai aset-aset yang terlarang menurut syariah Islam, seperti perjudian, minuman keras, dan lain-lain. Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga diperbolehkan mengelola investasi di pasar syariah dan harus mematuhi prinsip-prinsip investasi syariah.
6. Apakah Asuransi Syariah Tidak Mengandung Risiko?
Tidak, terdapat risiko kerugian yang terjadi pada investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah meskipun perusahaan mengelola investasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
7. Apakah Premi Asuransi Syariah Mampu Dikembalikan Jika Tidak Digunakan?
Di asuransi syariah, premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, dan hanya akan digunakan sebagai kontribusi yang diberikan kepada dana yang saling membantu dalam rangka memberi perlindungan manfaat bagi pihak yang membutuhkan.
8. Apakah Asuransi Syariah Bukan Investasi?
Asuransi syariah bukanlah produk investasi, melainkan produk perlindungan dan pengelolaan risiko. Premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikumpulkan dan digunakan untuk memberikan manfaat atau penggantian jika terjadi suatu risiko pada nasabah.
9. Apa Itu Asuransi Protection?
Asuransi protection adalah jenis produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dan pertanggungan pada risiko yang dihadapi oleh nasabah. Contohnya adalah asuransi jiwa yang memberikan santunan jika terjadi kematian pada nasabah.