Pengertian Asuransi Kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan
antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang
mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda
yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya
santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda
tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti
kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di
dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya
gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor,
kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut,
rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi
kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan
berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau
belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi
kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah
diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka
waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan
harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat
mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah
satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa
jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang
yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum
dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dimana dan
berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan
gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung
tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi
tanggungan penanggung dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek
asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga
mengenai letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau
tertimbun benda bergerak tersebut. Benda objek asuransi kebakaran harus
dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa objek tersebut. Syarat
penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan
tujuan pengunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH
Dagang). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian,
maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti
kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada
hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan pihak penanggung.
Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib
dibayar oleh pihak tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung oleh
pihak penanggung, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada
pihak penanggung. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan
pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah
premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran
tersebut.
Dalam pasal 294 KUH Dagang, penanggung dibebaskan dari kewajiban
untuk membayar kerugian, jika penanggung dapat membuktikan bahwa
kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
tertanggung sendiri yang sangat melapaui batas. Dalam pasal ini
menentukan secara khusus mengenai kesalahan tertanggung sendiri dalam
asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut adalah penanggung harus dapat
membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Polis Asuransi Kebakaran
Polis
asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256
KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku
bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk
mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam
polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD
tersebut:
(1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
(11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
Objek asuransi kebakaran
Benda
yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti
bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor.
kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian
dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda
bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak
muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut.
Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang
diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda
objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum
ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran
memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui
harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu
berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda
objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau
pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang
penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289
ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh
dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap
benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan
berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana
sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana
pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan
penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda
bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat
tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek
asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat
pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan
tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD).
Akibatnya. jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung
tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan
yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga
dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut
menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh
tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah
premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan
tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah
jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke
bakaran tersebut.
Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya
penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur
dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya
semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi.
Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih
luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya
kebakaran yang sangat luas:
(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
(3) sebab-sebab
lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu
terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada
kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis
dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke
bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut Pasal 249
KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi
menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar
ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab
yang terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir
pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang
memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap
bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi
tanggungan penanggung.
Disamakan
dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena
kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti
ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yang dipakai untuk mernadamkan kebakaran;
(2) benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.
Selain
itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian
karena kebakaran adalah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu,
ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan,
sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian
karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai
dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Terjadinya
evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung
mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul
kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh
tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan
apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari kerugian yang
menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung
dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia
membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke
tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”
Kesalahan
tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan
unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan
Pasal 276 KUHD:
“Tidak
ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi
beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut
pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”.
Akan
tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan
tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD
itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat
melampaui batas.
Apabila
objek asuransi itu adalah barang bergerak maka untuk menetapkan nilai
barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat
ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung.
Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada
asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan
dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat
pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak
ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar
tertanggung mengangkat sumpah.”
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam
praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas
dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko
yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn
kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN,
yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau
karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena
sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk
akibat dari:
(a) menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran
yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu
kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan
untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di
sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam
upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR,
kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk
mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik
dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada
benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN,
pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga
secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap
ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga
terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar
bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi
kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti
kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di
sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh
polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di
dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat
timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap
risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang
khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat
peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain
itu.
(4) KEJATUHAN
PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau
segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang
berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.
Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam
ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan
dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan
ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala
pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika
kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan
atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada
penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada
penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya
kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis
standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai
perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda
yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang
dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk
keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana,
sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung
tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus
memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan
perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung
berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah
ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan
sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi
yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan
kepada tertanggung secara prorata.
Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji
pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar
jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian
kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen
dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus
dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam
hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali
atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak
mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau
perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun
gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan
dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana
ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut
ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan
jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji
untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat
memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu
akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu
tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila
dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan
biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun
kemnbali.”
Si
asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah
uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh
terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu
ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila
diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula,
bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti
oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata
dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist
Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281
diteliti sarnpai mendalam.
Bagi
saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari
kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang
terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut
hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban
untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang
tunai dari asurudor.
Uang
tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan
asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini dapat
ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus
selesai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada
perselisihan.
Apabila
perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan
membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah
ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk
mengadakan jaminan.
Jaminan
ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada
suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti
kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali
dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.