ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Latar Belakang
Asuransi menurut Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi
terkandung 4 unsur, yaitu :
a. |
Pihak tertanggung (insured) |
|
b. |
Pihak penanggung (insure) yang |
|
c. |
Suatu peristiwa (accident) yang |
|
d. |
Kepentingan (interest) yang |
Yang
akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang polis kecelakaan diri,Kecelakaan
adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya,
yang datang dari luar diri si tertanggung. Bersifat kekerasan, tidak
dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Definisi asuransi kecelakaan diri
Yang
di maksud dengan Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga, dating
nya dari luar,dengan kekerasan baik secara phisik maupun kimia; tidak
disengaja,penyebabnya harus terlihat,menimpa diri tertanggung yang seketika itu
mengakibatkan luka,cacat, meninggal dunia, yang sifat dan tempatnya dapat di
tentukan oleh dokter.
Asuransi
kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis
pertanggungan(suatu produk asuransi)yang menjamin diri manusia sebagai obyek
pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian,
cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari
kecelakaan.
Prisip -prinsip dalam asuransi
kecelakaan diri
1. Insurable interest (repenting yang
dipertanggungkan
Hak
untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan atau
kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
2. Utmost
Good Faith (itikad baik)
Suatu
kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta
material,secara tepat dan lengkap mengenai resiko yang diajukan baik hal
tersebut ditanyakan maupun tidak.
3.
Indemnity (ganti rugi)
Kompensasi
keuangan/financial yang eksak.cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi
keuangan setelah kerugian(pasca-kerugian)yang sama dengan posisi keuangan yang
dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi(pra-kerugian).
4.
Subrogation (perwalian)
Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang,yang berbunyi
:”Apabila seorang Penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada
tertanggung,maka Penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam
segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada
tertanggung”.
5.
Contribution (kontribusi)
Tertanggung
dapat mengasuransikan pertanggungan pada beberapa perusahaan asuransi.namun
bila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.prinsip kontribusi berarti bahwa apabila asuransi
telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung,maka asuransi
berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu
pertanggungan(secara bersama-sama menutup asuransi kecelakaan diri
tertanggung)untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya
sebanding dengan jumlah pertanggungan yang di tutupnya.
6.
Proximate cause (Sebab Akibat)
Suatu
penyebab aktif,efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang
menyebabkan suatu akibat,tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang
berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.
Jaminan
dasar dari asuransi kecelakaan diri melingkupi: risiko meninggal, risiko cacat
tetap, biaya perawatan pengobatan dokter dengan maksimum jumlah pertanggungan
sebesar 10% dari risiko meninggal.
Jenis jaminan yang akan diberikan
1. Santunan meninggal dunia
Apabila
suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,maka perusahaan akan
membayar santunan tersebut sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum
dalam polis.
2.
Santunan cacat tetap
Yang
dimaksud dengan cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus menerus
selama hidup dan tidak mungkin lagi di adakan penyembuhannya,sehingga bagian dari badan yang cacat tidak dapat
berfungsi sama sekali.
Pekerjaan,
usia, riwayat penyakit/kondisi kesehatan, resiko yang diasuransikan adalah
hal-hal yang diperhitungkan dalam menenapkan suku premi pada asuransi
kecelakaan diri.
Permasalahan
Permasalahan
yang timbul dari polis kecelakaan diri ini adalah pembahasan yang diatur dalam
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal dalam polis kecelakaan diri
tersebut.