I. ASURANSI
PENGANGKUTAN BARANG(CARGO INSURANCE)
Asuransi
Pengangkutan Barang (Cargo Insurance) adalah
suatu asuransi/ pertanggungan
yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/ kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang
dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam
suatu perjalanan (transit) yang dijamin dalam polis.
Pada mulanya kita berpendapat bahwa
barang-barang yang hendak kita kirimkan melalui suatu ekspedisi atau pelayaran,
apabila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan atas barang tersebut, maka
pihak Pelayaran atau Ekspedisi yang harus bertanggung jawab. Namun perkiraan tersebut
salah, hal ini dikarenakan adanya masing-masing pihak mempunyai kekebalan terhadap
tuntutan-tuntutan, yaitu: Pihak Pelayaran/Ekspedisi kebal terhadap
segala tunututan kerugian yang disebabkan/ditimbulkan karena adanya
bahaya-bahaya (perils) yang bersifat accidental, sedangkan Pihak
Bank kebal terhadap segala tuntutan kerugian yang disebabkan/ ditimbulkan
karena adanya dokumen-dokumen palsu.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka timbullah Asuransi Pengangkutan yang memberikan
jaminan terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat
dari bahaya-bahaya yang bersifat accidental
tersebut.
Pengelompokkan Asuransi Pengangkutan
dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance)
Asuransi Pengangkutan Laut adalah
suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya laut (Maritime Perils)
yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
2. Asuransi Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
Asuransi Pengangkutan Udara adalah
suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa
pengangkutan melalui udara yang dilakukan.
3. Asuransi Pengangkutan Darat (Land
Transit Insurance)
Asuransi Pengangkutan Darat adalah
suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa
pengangkutan melalui darat yang dilakukan.
II. ASURANSI
PENGANGKUTAN LAUT (MARINE CARGO INSURANCE)
Asuransi
Pengangkutan Laut adalah suatu
asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap
kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya laut (Maritime Perils)
yang terjadi dalam masa pengangkutan yang dilakukan melalui laut.
A. BAHAYA
– BAHAYA LAUT (MARITIME PERILS)
Bahaya-bahaya
laut di kelompokan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Perils on the Sea
Perils on the Sea adalah bahaya-bahaya yang
timbul/terjadi diatas laut itu sendiri. yaitu: Kandas, Tenggelan,
Kebakaran, Tabrakan atau Peledakan (Sunk,
Stranded, Burnt, Collosion, Explosion)
yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E.
2. Perils of the Sea
Perils of the Sea adalah bahaya-bahaya yang
timbul/terjadi karena sifat dari laut itu sendiri. Seperti: Badai, Gelombang, Earthquake, typhoon, cuaca buruk, masuknya air
kedalam palka/tempat penyimpanan barang.
3. Extraneous Perils
Extraneous Perils adalah
bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils
on the sea maupun Perils of the Sea. Seperti: Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll.
B. PENGELOMPOKAN
JENIS ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
Pengelompokan
Jenis Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi dalam 3 (tiga) jenis :
1. Pengangkutan
barang keluar negeri (Export)
Ditujukan
untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia keluar negeri (Ekspor).
2. Pengangkutan
barang kedalam negeri (Import)
Ditujukan
untuk barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia (Import).
3. Pengangkutan
antar pulau (Inter-insular)
Ditujukan
untuk barang-barang yang dikirimkan antara satu kota atau pulau lain dalam
suatu negara.
C. TRANSAKSI
PENJUALAN
Beberapa
jenis transaksi penjualan yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu
perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri, antar penjual dan
pembeli, namun dalam hal ini kami hanya mengambil beberapa item saja yang umum
dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu :
1. F.O.B.
(Free on Board)
Dalam
hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas
kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli.
2. C
& F (Cost & Freight)
Dalam
hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas
kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli. Harga barang
tersebut telah termasuk ongkos atau biaya pengapalan ke negara si Pembeli.
3. C.I.F.
(Cost, Insurance & Freight)
Dalam
hal ini tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas
kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli, Harga
barang tersebut telah termasuk biaya premi Asuransi dan ongkos/biaya pengapalan
ke negara si Pembeli.
Jadi :
F.O.B. = $. X
Freight = $. Y
C & F = $. X +
Y
Insc.
Premium = $. Z
C.I.F. = $. X + Y + Z
misal :
Dalam perdagangan
Export garment dari Indonesia ke
Hongkong, dengan transaksi penjualan
CIF, dengan data-data sebagai berikut:
Harga
FOB 1 Container Garment = US$.
27.500.00
Ongkos
Tambang = US$. 1,500.00
C
& F = US$. 29.000,00
Suku premi asuransi pengangkutan dari
Indonesia ke Hongkong misalnya 0.35%
Premi
asuransi = US$. 101.50
Jadi Nilai
CIF dalam Invoice = US$. 29.101.50
Kaitannya dengan penutupan
Asuransi Pengangkutan
Kondisi transaksi F.O.B.
dan C&F maka si Pembeli berhak
untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli,
sedangkan transaksi C.I.F. si Pembeli tidak
berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan
asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual.
D. JENIS-JENIS
KONDISI PERTANGGUNGAN
Kondisi
pertanggungan dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) terdiri dari :
1. TLO
(Total Loss Only)
Kondisi
polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan
mengalami kerugian Total, yang berarti :
·
Musnah atau rusak seluruhnya, tidak berbentuk sama
sekali.hilang seluruhnya.
·
Hilangnya hak/kepentingan atas barang tersebut.
·
Apabila biaya-biaya pemulihan/pengembalian barang yang
dipertanggungkan lebih besar dari harga barang tersebut ditempat tujuan, maka
kerugian tersebut secara Constructive dapat dikatakan Kerugian Total (Total
Loss).
Kondisi
Total Loss ini dibagi dalam 2 Jenis, yaitu :
·
Total Loss of the goods
·
Total Loss of the goods following Total Loss of the
vessel
(selain
barang yang mengalami Total Loss, Kapal Pengangkut juga harus Total Loss)
2. Institute
Cargo Clause “C” 1/1/82
3. Institute
Cargo Clause “B” 1/1/82
4. Institute
Cargo Clause “A” 1/1/82
E. INSTITUTE
CARGO CLAUSE 1/1/82
Institute Cargo Clause
1/1/82 adalah klausula yang lazim
dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International,
termasuk Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam
setiap penutupan Asuransi Pengangkutan melalui laut.
Klausula
ini terdiri dari 3(tiga) jenis, yaitu :
·
Institute
Cargo Clause “C” 1/1/82
·
Institute
Cargo Clause “B” 1/1/82
·
Institute
Cargo Clause “A” 1/1/82
Klausula
ini terdiri dari 19 pasal, perbedaan antara klausula “A”; “B” dan “C” hanya
terletak pada Pasal I mengenai Risiko yang dijamin, sedangkan pasal-pasal yang
lain sama.
F. PERLUASAN RISIKO
Asuransi
ini dapat diperluasan dengan :
1. Imaginair Profit
Perluasan
risiko ini terhadap kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan,
seandainya barang tersebut tiba ditempat tujuan, dapat pula termasuk Bea masuk,
Bea masuk tambahan & Pajak Penambahan Nilai. Besarnya Imaginair Profit ini
tidak lebih besar dari 10 % Nilai pertanggungan. Dapat lebih besar dari 10%
namun maksimum 22.50% (dengan catatan harus dipe-rinci satu persatu).
Pembatasan ini ditujukan untuk membatasi barang-barang yang masuk kedalam suatu
negara. Pembebanan besarnya premi sama dengan premi dasar.
2. War Risk
Perluasan
risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat
adanya risiko peperangan. Namun harus diperhatikan Negara-negara yang
dikecualikan didalam perluasan risiko perang ini, maka tujuan dari atau ke
negara tersebut tidak dapat diperluas. Pengumuman ini biasa didapat dari Lloyd
Syndicate. Pembebanan Suku premi tambahan berbeda-beda, tergantung dari letak
geografis dari negara yang bersangkutan (dekat negara yang sedang berperang
atau tidak).
3. Strike, Riot & Civil
Commotion
Perluasan
risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat
adanya kerusuhan, pemogokkan.
4. Theft, Pilferage and Non
Delivery
Perluasan
risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat
adanya Pencurian, Pembajakan atau barang tersebut tidak sampai ditangan si
penerima.
5. Concealled Damage
Perluasan
risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas objek pertanggungan yang baru
diketahui ketika packing dibuka, jadi walaupun Container tersebut tidak
terlihat adanya kerusakan namun kerusakan terjadi pada objek pertanggungan yang
disimpan didalam container tersebut.
Perluasan
ini hanya ditujukan untuk :
·
Pengangkutan atas mesin-mesin saja.
·
Packing yang digunakan harus container.
G. UNDERWRITING
FAKTOR
Underwriting
faktor adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendirian seorang
underwriter dalam memutuskan untuk menerima, menolak atau menerima dengan
syarat atas pelimpahan risiko tersebut.
Dalam
menganalisa suatu penutupan asuransi pengangkutan
laut, faktor-faktor
yang mempengaruhi dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
·
Barang-barang yang diangkut sebagai obyek pertanggungan.
·
Kapal pengangkut sebagai alat transportasi.
1. Barang-barang
yang diangkut sebagai obyek pertanggungan
Factor-faktor yang dapat mempengaruhi terhadap barang
yang akan diangkut adalah:
a.
Jenis
barang (Type of Cargo)
b.
Karakteristik
barang (Characteristic of Cargo)
c.
Metode
Pembungkusan barang (Method of Packing)
d.
Cara
pengangkutan
a. Jenis
Barang (Type of Cargo)
Jenis barang dibagi dalam 4 golongan, yaitu:
·
General
Cargo (Barang-barang umum), yaitu jenis-jenis
barang yang bersifat umum.
misal : barang P&D, mesin-mesin dll
·
Bulk
Cargo (Barang-barang curah), yaitu jenis barang yang umumnya
dimuatkan dalam bentuk curah.
misal : batu bara, pasir, semen, pupuk dll
·
Special
Cargo (barang-barang khusus), yaitu jenis barang-barang yang
khusus, sehingga sistem pemuatan atau pengepakan dilakukan secara khusus pula.
misal : barang-barang pecah-belah, keramik, electronik
dll
·
Dangerous
Cargo (Barang-barang berbahaya), yaitu jenis barang-barang
yang sangat berbahaya/explosive. Dalam hal penangan barang-barang ini haruslah sangat
diperhatikan menge-nai packing dan sistim pemuatannya, pada umumnya pada
packing tersebut diberikan label-label khusus misalnya “Sangat
berbahaya/Dangerous” dengan tinta merah, agar mudah diketahui orang.
misal : bahan-bahan kimia, Bensin, Tinner dll
b. Karakteristik
Barang (Characteristic of Cargo)
·
Padat/Logam, Cair, Liquid, Gas, Powder, Smell, Cencitive, Vermin (berkutu).
c. Metode
pembungkusan barang (Method of Packing)
Didalam setiap pengiriman barang, maka packing atau
pembungkus barang tersebut harus layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), walaupun ada beberapa barang
yang tidak dibungkus (Un-packing)
misalnya dalam pengangkutan Kendaraan bermotor, kayu, dan lain-lain, hal ini
dapat diterima karena pada umumnya barang tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan
pembungkusan dalam suatu pengriman (berlaku umum/wajar).
Suatu
pembungkus dikatakan layak dan pantas (Sufficient
& Suitable packing), apabila pembungkus tersebut dapat melakukan suatu
perjalanan untuk menjaga barang-barang yang dibungkusnya tersebut tidak
mengalami kerusakan. Seperti kita ketahui bahwa Un-sufficient packing dikecualikan dari pertanggungan.
Packing dapat dikelompokan kedalam :
·
Proffesional Packing
Company
·
Manufacture
·
Proffesional Packing
Company & Manufacture in Container
Methode pembungkusan ini ada bermacam-macam, disesuaikan
dengan kebutuhan dan jenis barang yang dibungkus/dipacking.
·
Cartoon
box /Sack/Goni Bag atau karung goni, Pallet,
wood, Drum
Dalam hal packing dengan container, ada beberapa istilah
yang perlu diperhatikan, yaitu:
·
F.C.L.
(Full Container Loaded)
Dalam
hal ini satu container hanya diisi oleh barang-barang milik pengirim, tidak
disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya penge-pakan ini
dilakukan langsung oleh pemilik barang dan dilakukan ditempat/ lokasi dimana
barang tersebut akan dimuat.
·
L.C.L.
(Less Container Loaded)
Dalam
hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi
tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan
barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak
Ekspedisi.
Dalam
hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi
tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan
barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak
Ekspedisi.
·
C.Y. = Container Yard
Tempat
melakukan pengepakan tersebut dilakukan dilokasi pabrik/ Gudang/ tempat milik
Tertanggung.
·
C.F.S. = Container Freight Station
Tempat
melakukan pengepakan tersebut dilakukan di Station khusus pengepakan kedalam
Container.
Sistim pengiriman dapat dilakukan dengan :
·
C.Y.
– C.Y.= Container Yard – Container Yard
Dalam
hal ini, si Pengirim barang melakukan pengepakan kedalam container dan
men-segel container tersebut, kunci segel diserahkan kepada EMKL, dibawa
ketempat/lokasi si Penerima, dan si Penerima yang akan membuka segel tersebut
dilokasi penerima/gudang/tempat yang disebutkan didalam polis.
·
C.Y.
– C.F.S. = Container Yard – Container Freight Station
Pengepakan
kedalam kontainer dilakukan ditempat si pengirim barang, akan tetapi si
penerima barang mengambil barang tersebut di Container Freight Station, dalam
hal ini perlu diperhatikan cara pengangkutan selanjutnya dari C.F.S. menuju
lokasi si penerima barang/gudang/ tempat yang disebutkan dalam polis.
·
C.F.S.
– C.F.S.= Container Freight Station – Container Freight Station
Baik
pengepakan kedalam container maupun pengambilan barang dilakukan di Cointainer
Freight Station.
d. Cara
pemuatan barang :
Cara pemuatan
barang selama pengangkutan: On Deck
atau Under Deck.
Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck) mempunyai tingkat risiko yang
lebih besar dibandingkan dengan barang-barang yang dimuat dibawah geladak (Under Deck).
e. Sum Insured
Dalam hal ini kita melihat pada :
·
Accumulation of Risk
Untuk
mengetahui berapa besar akumulasi risiko yang telah ada dan yang mungkin
dipikul oleh perusahaan asuransi diatas kapal tersebut, apabila risiko tersebut
terjadi.
·
Maximum Liability
Untuk
mengetahui berapa besar maksimum tanggung jawab (Liability) yang dimiliki dalam pengiriman tersebut.
2. Kapal
yang mengangkut sebagai alat transportasi
a. Konstruksi
kapal, Tahun pembuatan dan GRT Kapal
·
Kontruksi kapal
Seperti
kita ketahui terdapat 4(empat) jenis konstruksi, yaitu : Besi/Baja, Fiber
Glass, Ferrocement dan Kayu, dimana secara otomatis tingkat kemungkinan
terjadinya risiko yang dihadapi berbeda-beda, dimana kapal berkonstruksi kayu
jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja,
dan yang umum digunakan untuk mengangkut cargo hanyalah Besi/Baja dan Kayu.
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01)
bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus dapat bergerak sendiri dan
berkonstruksi besi atau baja.
·
Tahun
pembuatan kapal
Sangat
berpengaruh sekali, karena semakin tua usia kapal semakin tidak ekonomis lagi,
pembatasan jangka waktu ekonomis untuk kapal-kapal dalam asuransi pengangkutan
maksimum 15 tahun, boleh lebih dari 15 tahun tapi tidak lebih dari 25 tahun
apabila kapal tersebut adalah Liner vessel, sedangkan untuk kapal berkonstruksi
kayu maksimum 15 tahun.
·
GRT
kapal (Gross Register Ton)
Secara
otomatis kapal-kapal yang mempunyai GRT lebih besar akan lebih stabil dan
mempunyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan terjadinya risiko
akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang mempunyai GRT kecil.
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Institute
Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut
harus memiliki kapasitas mengangkut minimal 100 Ton.
b. Management (Carrier Reputation)
Management pengelolah kapal tersebut sangat berpengaruh
dalam operasional kapal tersebut, baik terhadap kapal itu sendiri maupun
terhadap cargo yang dimuatkan pada kapal tersebut. Dengan suatu management yang
baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya suatu risiko.
c. Operation System
Besarnya risiko yang dihadapi oleh Penanggung dalam penutupan
asuransi ini tergantung pula pada sistim operasi dari kapal tersebut.
Terdapat 3 Jenis Operation kapal : Liner Service, Trempher dan Industrial.
·
Liner
Vessel
Kapal-kapal
yang mempunyai route pelayaran yang tetap dan diumumkan pada media masa, sehingga
masyarakat dapat mengetahui dengan jelas jadwal dari pelayaran dari kapal
tersebut (tanggal keberang-katan dan tanggal tiba).
·
Trempher
Vessel
Kapal-kapal
yang tidak mempunyai route pelayaran yang tetap dan tidak diumumkan pada media
massa.
·
Industrial
Kapal-kapal
yang dimiliki dan hanya dipergunakan khusus untuk mengangkut barang-barang
milik Tertanggung saja.
Dalam hal kapal-kapal yang termasuk pada Regular Lines
(Liner Vessel) dan memenuhi ketentuan Classification Clause, dianggap mempunyai
risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kapal-kapal Tremper.
d. Port Facilities
Bagaimana dengan fasilitas pelabuhan yang disediakan
(pelabuhan pengiriman maupun pelabuhan tujuan), apakah memadai atau tidak.
Misalnya pengiriman dengan menggunakan Container, tetapi pelabuhan tersebut
tidak memiliki fasilitas crane untuk mengangkat container tersebut, atau pelabuhan
tersebut dangkal sehingga kapal-kapal besar tidak dapat bersandar di dermaga,
maka kapal tersebut harus melepaskan jangkarnya jauh dari dermaga dan barang-barang/cargo
tersebut harus menggunakan tongkang untuk dibawa ke Dermaga.
e. Freight forwarder
(Reputation & Right of Subrogation)
Bagaimana dengan reputasi dari Freight forwarder didalam
bidang usaha pengangkutan, apakah baik dan berjalan lancar, karena hal ini
sangat berkaitan erat dengan barang-barang yang akan diangkut/dibawa tersebut,
demikian pula dengan penyelesaian hak subrogasi apakah dapat berjalan
lancar.
H. KLAIM
Tuntutan
ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama,
yaitu :
·
Kerugian itu adalah
terjamin dalam kondisi polis (Terms &
Condition)
Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi
penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai akibat dari
risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan risiko yang dijamin (risk
covered).
Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan
salah satu dari penge-cualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC 1/1/82),
maka kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh polis atau ditolak.
·
Kerugian tersebut terjadi
dalam jangka waktu pertanggungan (period
of cover)
Hal ini berarti
bahwa kerugian atau kerusakan itu harus terjadi pada waktu pertang-gungan masih
berlaku, untuk itu perlu diketahui tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut
(date of Loss) apakah masih dalam masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi
Pengangkutan Laut, ketentuan mengenai masa berlakunya pertanggungan (Duration
Clause) tercantum dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82.
Makna “Duration Clause” dalam ICC 1/1/82,
memberikan penggarisan bahwa jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sejak
barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan
didalam polis, dibawa ke pelabuhan pengiriman sampai di pelabuhan tujuan,
diturunkan dan diserahkan kesalah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang
distribusi atau Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan
disebutkan dalam polis, dalam batas waktu 60 hari setelah pembong-karan
terakhir dipelabuhan tujuan (Port of
Discharge).
I. JENIS-JENIS
KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
1.
Total
Loss
Suatu
kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total,
tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali.
Pengertian
Total Loss ini dibagi dalam 2 (dua) yaitu :
a.
Actual
Total Loss
Apabila
kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total, tidak
berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian tersebut
100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.
b.
Contructive
Total Loss
Apabila
biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga barang tersebut
dipasaran dimana barang tersebut berada, maka secara konstruktif keru-gian
tersebut dikatakan Kerugian Total.
Harga
barang dipasaran berarti Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan
Constructive Total Loss dalam hal kerugian/kerusakan barang yang diderita
ditambah dengan biaya penyelamatan (Salvage
charges) lebih besar dari 100% Nilai barang tersebut dipasaran dimana
barang tersebut berada.
2.
Partial
Loss
Partial Loss adalah kerugian sebagian
atau kerugian/kerusakan yang timbul lebih kecil dari pada Nilai barang
tersebut.
Klaim
Partial Loss ini dibagi dalam 2 (dua)
kelompok, yaitu:
a. Particular
Average (Kerugian khusus sebagian)
Particular Average
adalah
kerugian/kerusakan sebagian atas barang-barang yang disebabkan oleh sesuatu
bahaya yang dijamin dalam polis (accidental caused), yaitu kerugian yang
diderita oleh orang-orang tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh
pihak yang ada atau terlibat dalam pengangkutan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat
dalam suatu pengangkutan adalah: Pemilik kapal (Owner of the vessel), Pemilik
Uang tambang (Freight forwarder), Pemilik Cargo. Jadi kerugian tersebut
dikelompokan dalam Particular Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut
hanya melibatkan Pemilik kapal saja atau Pemilik barang saja atau yang
mempunyai kepentingan dalam uang tambang (Freight).
Particular Average dibagi
dalam 2 jenis, yaitu :
·
Kekurangan (Shortage)
Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut.
·
Kerusakan (Damage)
Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu:
–
Mengganti
Nilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut.
–
Memperbaiki barang
yang rusak tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula.
Pengeluaran-pengeluaran
biaya yang dilakukan oleh tertanggung untuk menyela-matkan atau mengurangi
kemungkinan kerugian yang lebih besar (Particular
Charges) adakalanya dimasukkan juga sebagai bagian dari particular Average.
Particular Charges yang dapat dianggap
sebagai bagian dari Particular Average hanyalah pengeluaran-pengeluaran yang
secara wajar dilakukan oleh Tertang-gung atau wakilnya, dan tidak termasuk
pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan bantuannya atas
dasar kontrak.
Misal
: Kapal kandas, untuk
melepaskan kapal dari kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal
tersebut, biaya ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General
Average.
b. General Average
(Kerugian Umum)
Kerugian
Umum (General Average) adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh
pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai kepentingan dalam pengangkutan
tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama
antara Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut.
General
Average dibagi dalam dua jenis, yaitu:
·
Pengorbanan (Sacrifice)
Apabila bagian dari kapal atau sebagian dari cargo/barang
sengaja dirusak atau dikorbankan untuk kepentingan penyelamatan yang lain.
Contoh : membuang barang kelaut (Jettison), barang-barang
yang rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal, sengaja
merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan, kerusakan mesin
dalam usaha reflosting karena kapal kandas, dan sebagainya.
·
Biaya-biaya yang
dikeluarkan (Expenditure)
Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
penyelamatan.
Contoh : biaya bongkar/muat barang karena kapal kandas, ongkos
sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak, ongkos
menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya, dan
sebagainya.
Tidak
semua pengorbanan (Sacrifice) dan
biaya-biaya (Expenditure) yang
dilaku-kan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan
lain yang ada diatas kapal, yang dapat dibebankan dan dikontribusikan oleh
kepentingan lain hanyalah kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat tindakan
dalam General Average. Macam kerugian
yang dapat digolongkan kedalam Kerugian Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD.
Persyaratan suatu kerugian
dikatakan sebagai Kerugian Umum (General
Average):
§ Harus ada bahaya
§ Bahaya tersebut mengancam
keselamatan semua pihak
§ Harus ada pengorbanan yang
sengaja dilakukan
§ Pengorbanan tersebut
dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak
§ Pengorbanan yang dilakukan
harus wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan
§ Usaha penyelamatan yang
dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah
berhasil
§ Kerugian yang terjadi
haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average
Kontribusi General Average
Pada dasarnya semua kepentingan yang
selamat dari adanya tindakan General
Average wajib membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average termaksud, pihak-pihak
tersebut adalah :
§ Pemilik kapal
§ Pemilik barang/cargo yang
ada diatas kapal pada saat kejadian
§ Uang tambang (Freight) yang
akan diterima
Sedangkan
kepentingan yang tidak turut membayar kontribusi antara lain :
§ Benda-benda pos yang
diangkut oleh kapal yang bersangkutan
§ Barang-barang milik pribadi
dari anak buah kapal (crew)
§ Barang-barang milik pribadi
dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of
Lading
§ Jiwa manusia
Contoh
: Kapal A kandas, akibat dari kekandasannya
kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambung kapal, dan sebagian barang
didalam palka terendam air. Untuk menyelamatkan Kapal berikut cargonya, maka
sebagian dari cargo tersebut dibuang kelaut (Jettison).
Maka
: Kerusakan lambung kapal à Particular Average
Kerugian cargo yang basah à Particular
Average
Kerugian
cargo yang dibuang kelaut (Jettison) à General Average,
sepanjang masih dapat diakui (kerugian yang wajar dan dapat
dipertanggung-jawabkan), sedangkan kerugian yang melebihi tetap masuk kedalam Particular Average.
3. Collision Liability
Kerugian
sebagai akibat tabrakan kapal tetap dijamin dalam kondisi polis, hal ini
tertuang dalam clause 3 dari ICC 1/1/82 baik untuk kondisi ICC ”A”; “B” maupun “C” yang berbunyi :
Asuransi ini juga mengganti
kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak
pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam
hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula
ini.
Dalam
hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju
untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya
mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.
J. PROSEDURE
KLAIM
1. Kewajiban
Tertanggung
a.
Tertanggung
wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui
adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut.
b.
Tertanggung
wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyelamat-kan, mencegah atau
memperkecil kerugian.
c.
Menjamin
bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. Dokumen Pendukung
Klaim
Dokumen
pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut mendukung klaim yang timbul
baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun tentang
persya-ratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengangkutan dan tata-niaga
barang-barang yang dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung
besarnya nilai kerugian.
Adapun
dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut
adalah :
a.
Invoice
Dokumen yang berisikan jumlah, jenis
barang dan harga barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
b.
Packing
List
Dokumen yang menerangkan rincian barng
per-peti/per-kolli.
c.
Certificate
of Packing
Persyaratan pembungkus yang laik
(sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan
untuk melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa
disebut Seaworthy Packing.
Yang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang
telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan
karakteristik barang yang dibungkusnya.
d. Bill of Loading
(B/L)
Untuk mengetahui apakah suatu barang
telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat diketahui dari Bill of Lading. Fungsi
dari B/L adalah :
§ Bukti penerimaan barang
diatas kapal (Receipt Cargo on Board)
§ Bukti kontrak pengangkutan
(Contract of affreighment)
§ Dapat digunakan sebagai
klaim recovery dari perusahaan Pelayaran
e.
Certificate
of Origin
Suatu dokumen yang menerangkan asal
negara barang yang bersangkutan.
f. Bukti
Kekurangan
Bukti kekurangan ini dalam
pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah
§ “Notice
of Shortage”(NoS) atau
§ “Certificate
of Non Delivery” (CoD)
atau
§ “Except
Bewijs” (E.B.)
contoh: Dalam B/L dikatakan bahwa barang yang dikirim 100 kolli, sewaktu diserahkan
dipelabuhan tujuan ternyata hanya 85 kolli. Untuk barang yang kurang sebanyak 15 kolli,
untuk itu dibuatkan bukti kekurangan oleh Perusahaan pengangkutan.
g. Bukti
Kerusakan
Bukti kerusakan ini adalah suatu
pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang menerangkan bahwa barang yang
diserahkan mengalami kerusakan.
Bukti kerusakan ini biasanya disebut :
§ “Cargo
Damage Report” (CDR) atau
§ “Damage
Cargo List” (DCL) atau
§ “Claims
Contatering Bewijs” (CCB)
h. Laporan
Survey (oleh Marine Independent Surveyor (M.I.S.)
Adalah surat pembuktian atas
kekurangan atau kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan, surat ini
bisa saja dikeluarkan oleh Marine Independent Surveyor(M.I.S.), seperti Lloyds
Agent; Marine Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries (IMR)
dll.
i. Laporan
Kebenaran Pemeriksaan (LPK)
Sesuai dengan ketentuan Inpress No.4
tahun 1985 tentang penugasan SGS yang melakukan survey atas barang-barang
import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap
barang-barang import yang meliputi quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan
dari pada barang tersebut.
j. General
Average Declaration
Adalah deklarasi General Average yang
dikeluarkan oleh Nahkoda/Shipping Company ke Average Adjuster dalam hal
terjadinya General Average.
k. Pemberitahuan
tabrakan kapal
Adalah surat pemberitahuan adanya
tabrakan kapal dari Perusahaan Pelayaran yang mengangkut barang dalam hal
terjadinya kasus tabrakan kapal.
l. Original
Polis
Adalah suatu bukti tertulis adanya
pertanggungan atas pengangkutan barang- barang yang mengalami kerugian atau
kerusakan atau kehilangan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Peraturan
Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian