
Masalah kepemilikan properti oleh warga asing, bukan hal yang baru dibicarakan di Indonesia. Belakangan, ini kembali marak dibicarakan sejak Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kepemilikan oleh warga asing dibolehkan terutama untuk menghadapi persaingan regional. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy, REI memang sudah lama mengusulkan hal ini, apabila pemerintah menyetujui, akan berdampak positif untuk sektor properti yang sedang menurun seperti sekarang ini.
Pasar yang luas dan harga properti yang masih masuk akal, membuat para pekerja asing senang berinvestasi di Indonesia. Semakin lama, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia semakin banyak. Para WNA ini memerlukan tempat tinggal dan mereka jelas lebih senang tinggal di tempat mereka sendiri. Karena itu, kebutuhan hunian pun terus bertambah. Di samping itu, Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata mancanegara. Jika para WNA memiliki properti di Indonesia, mereka akan sering kembali ke Indonesia, dan pendapatan dari devisa akan bertambah.
Keputusan pemerintah ini masih akan dibicarakan lebih lanjut, terutama jenis properti yang dapat dimiliki oleh warga asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan kalau WNA hanya dibolehkan memiliki apartemen mewah ataupun super mewah saja, bukan yang lain. Untuk sekarang ini, kategori mewah adalah Rp. 5 Milyar, untuk kategori super mewah tentunya lebih besar dari itu. Dengan adanya kepemilikan oleh warga asing, pemasukan pajak Indonesia pun akan terbantu. Pembelian properti akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. Dengan adanya pemasukan PPnBM ini, target pendapatan pajak bisa tercapai.
Sebenarnya pada Peraturan Pemerintah No. 41/1996, dinyatakan bahwa WNA boleh memiliki rumah tapak. Tapi yang harus dicermati adalah rumah tersebut dibangun di atas tanah milik negara atau hak guna pakai dengan persetujuan pemilik tanah. Perjanjian ini dituliskan dalam jangka waktu tertentu, tapi tidak boleh lebih dari 25 tahun. Untuk bisa memilikinya pun, para WNA harus sudah mengantongi Surat Izin Tinggal. Sehingga para warga asing tidak memegang secara penuh dan leluasa atas kepemilikan properti tersebut, apalagi sekarang Bambang telah menegaskan perihal kepemilikan ini.
REI juga meminta hal lain untuk dipertimbangkan oleh Presiden, yaitu agar warga asing memiliki kebebasan yang sama dengan WNI dalam pembelian properti. Jika ini disetujui, mereka akan bisa membeli rumah bukan kategori mewah ataupun super mewah. Hal inilah yang harus diwaspadai, jangan sampai harga-harga meningkat tajam, dan menurunkan daya beli masyarakat Indonesia. Ini adalah hal terpenting yang harus dihindari, jangan sampai nantinya kebijakan ini malah merugikan masyarakat Indonesia.
Keputusan ini memang masih harus ditinjau lebih baik, dan belum dapat dipastikan pada waktu dekat. Jika Presiden mengizinkan, nantinya ada hukum-hukum yang harus dirubah tentang peraturan kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing. Peraturan Presiden ini juga harus diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Semoga keputusan yang nantinya berlaku adalah yang terbaik dan menguntungkan bagi semua pihak.
Sumber :
Koran Bisnis Indonesia