Breaking News

Aturan BI Larang KPR Indent Punya Dampak Terhadap Pelaku Property – @Cari Asuransi

Dampak dari pengetatan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau
Loan to Value (LTV) diyakini bakal sangat dirasakan pengembang
properti. Khususnya pengembang properti yang tak serius.

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko
menilai, aturan BI yang melarang pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
untuk properti yang belum selesai pembangunannya (indent), kecuali untuk
rumah pertama, akan membuat pengembang properti tertekan.

“Beberapa pengembang pasti suffer kena dampak,” kata Pras di Jakarta, Senin (30/9).

Meski begitu, Pras yakin pertumbuhan kredit properti secara umum
masih akan stabil. “Tapi properti secara umum masih tidak apa-apa,
karena self financing. Tujuannya kayaknya mengurangi pengembang yang
tergantung pada cicilan,” tutur Pras.

Pengetatan aturan BI tersebut, dinilai Pras sebagai langkah bank
sentral melindungi konsumen properti dari pengembang-pengembang yang
tidak serius memenuhi komitmennya terhadap bank dan konsumen.

“(Pembatasan) Indent, itu selain melindungi perbankan, juga
melindungi konsumen akhir, karena sampai sekarang ini konsumen akhir itu
tidak ada yang mewakili,” ujar Pras.

Mulai 30 September 2013, Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan
baru tentang rasio pembiayaan terhadap agunan atau Loan to Value (LTV)
kredit properti. Ketentuan tersebut berlaku untuk perbankan konvensional
maupun syariah.

Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya
yakni Surat Edaran BI No. 14/10/DPNP yang dikeluarkan BI pada 15 Maret
2012, berlaku mulai Juli 2012 untuk tipe bangunan 70 meter persegi ke
atas.

Adapun Peraturan tersebut :

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Berlaku :     Sejak tanggal 30 September 2013

SE ini
menginduk pada PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah. Pokok-pokok pengaturan dalam SE adalah sebagai berikut:

1.   Loan to
Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk :

  •  Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS  iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
  •  Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).

2.  Pengaturan
mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka
pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    LTV dan FTV
ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut :

4. Penentuan
urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus
memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah
diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.

5.   Dalam hal
perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1
(satu) unit Properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP
iB terhadap beberapa Properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, Bank wajib
menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan
dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.

6.  Pengaturan
atas hal-hal yang harus dipenuhi Bank dalam rangka melaksanakan pengaturan
LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri,
dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau
pembiayaan baru berdasarkan Properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas
KPP iB sebelumnya.

7.  Penerapan
prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika Properti yang
dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya
dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi
persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.

8.   Pengaturan
minimum down payment (DP) untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yaitu 25%
untuk kendaraan bermotor roda dua, 30% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau
lebih untuk keperluan non produktif, dan 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga
atau lebih untuk keperluan produktif.

9.  Penerapan
prinsip kehati-hatian berupa larangan pemberian kredit/pembiayaan untuk uang
muka atau down payment.  

Sumber:
BI Website 


About admin

Check Also

Proses Permohonan Kredit Perumahan dengan KPR – @Cari Asuransi

Bagi sebagian orang di tanah air yang kita cintai ini, termasuk saya, memiliki sebuah rumah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *