Breaking News

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA PENGIRIMAN BARANG ~ KNOWING EVERY PARTICULAR OBJECT


 

PERJANJIAN KERJASAMA

PELAYANAN PENGIRIMAN
BARANG/DOKUMEN

ANTARA

PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT
(TIKI)

DENGAN

PT. ………………………………….

No.
……../TIKI/SPKPPB-SLS/…../2011

Pada
hari ini ……….. tanggal ……..  bulan ……..
tahun dua ribu sebelas (…-…-2011), bertempat di Jakarta, telah diadakan
penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pengiriman Barang/Dokumen
(selanjutnya disingkat “Perjanjian”), oleh dan antara para pihak :

1.       PT. CITRA VAN
TITIPAN KILAT,

suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia yang beralamat di Jalan Raden Saleh Raya No. 2, Jakarta 10430, yang
diwakili secara sah oleh Mohammad
Basyah, PhD.
selaku Direktur PT. Citra Van Titipan Kilat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. Citra Van Titipan Kilat, untuk selanjutnya
disebut PENGANGKUT ;

2.      
PT.
………………..,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jalan ………………., Jakarta ………,
yang diwakili secara sah oleh …………… selaku Direktur ………………, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ………………….., untuk selanjutnya disebut PENGIRIM
;

Selanjutnya
PENGANGKUT dan PENGIRIM secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Para
Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling
sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal
sebagai berikut :

PASAL I

RUANG
LINGKUP KERJASAMA

PENGANGKUT menyetujui untuk
melaksanakan penjemputan TITIPAN  dari
alamat PENGIRIM serta melakukan pengiriman dan pengantaran TITIPAN ke alamat
tujuan sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh PENGIRIM.

PASAL II

HAK DAN KEWAJIBAN PENGANGKUT

1.       PENGANGKUT
wajib  melaksanakan penjemputan
TITIPAN  sesuai permintaan PENGIRIM,
serta melakukan pengiriman dan pengantaran 
TITIPAN ke alamat tujuan yang terjangkau dan dapat dilayani oleh
PENGANGKUT sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan.

2.       PENGANGKUT sebagai
penyedia jasa pelayanan penjemputan dan pengiriman TITIPAN  PENGIRIM berhak menagih dan menerima
pembayaran atas total biaya pengiriman dari PENGIRIM sesuai dengan Pasal V
dalam Surat Perjanjian ini.

 PASAL III

HAK DAN KEWAJIBAN PENGIRIM

PENGIRIM sebagai pengguna jasa
penjemputan dan pengiriman TITIPAN berkewajiban sebagai berikut:

1.       Bersedia menyerahkan
TITIPAN kepada PENGANGKUT untuk dikirimkan ke alamat tujuan yang telah
dicantumkan oleh PENGIRIM.

2.       Membayar kewajiban
pembayaran (tagihan) atas total biaya pengiriman TITIPAN secara transfer dan
tepat waktu.

3.       PENGIRIM telah
membaca dan menyetujui Pedoman Tata Cara Serta Syarat-Syarat Pengiriman yang
ditentukan oleh PENGANGKUT yang menjadi Lampiran I dan tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

PASAL IV

SYARAT KIRIMAN

1.       PENGIRIM harus memberitahu isi TITIPAN dengan sebenar-benarnya,
pernyataan
isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan TITIPAN yang
sebenarnya  merupakan suatu pelanggaran
yang dapat dituntut berdasarkan  hukum
yang berlaku.

2.      
PENGIRIM dilarang memasukkan uang tunai, narkoba,
material pornografi, bahan yang mudah meledak, cairan kimia korosif atau mudah
menyala dan barang berbahaya lainnya (Dangerous Goods).

3.      
PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan
membebaskan PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk tuntutan dari pihak
ketiga serta ganti rugi berupa apapun dan dari manapun yang diakibatkan karena
pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1 dan 2
Pasal ini oleh PENGIRIM.

PASAL V

TARIF

1.       Tarif untuk
tiap-tiap pengiriman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan suatu satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian
ini.

2.       Perhitungan biaya
pengiriman adalah sesuai tarif yang berlaku dari tempat pengiriman barang yang
dilaksanakan.

 PASAL VI

SYARAT PEMBAYARAN

1.       Penagihan atas total
biaya pengiriman akan dilakukan oleh PENGANGKUT kepada PENGIRIM  berdasarkan transaksi sejak tanggal awal
sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan. Tagihan akan dikirim pada bulan
berikutnya dengan disertai Invoice dan perinciannya.

2.       Pelunasan /
pembayaran biaya pengiriman dilakukan oleh PENGIRIM kepada PENGANGKUT paling lambat
14 (empat belas) hari setelah Invoice diterima dari PENGANGKUT.

3.       Apabila PENGIRIM
dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang
ditentukan, maka PENGIRIM dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap
hari keterlambatan sebesar 1 0/00 (satu permil) dari
nilai total tagihan dengan maksimum denda keterlambatan sebesar 5 % (lima
persen) dari nilai total tagihan.

4.       Apabila denda
keterlambatan dimaksud ayat 3 Pasal ini sudah mencapai batas maksimum sebesar 5
% (lima persen) atau keterlambatan sudah mencapai 50 (lima puluh) hari
kalender, maka PENGANGKUT berhak secara sepihak menghentikan Perjanjian ini.

5.       Pembayaran Tagihan
(invoice) dari PENGIRIM kepada PENGANGKUT dilakukan dengan cara mentransfer ke
rekening PENGANGKUT dengan alamat yaitu : BCA Cabang Matraman, No. Rek.
342.3000.917 atas nama PT. Citra Van Titipan Kilat.

PASAL VII

PENGAMBILAN TITIPAN

Pengambilan
TITIPAN PENGIRIM akan dilakukan setiap hari kerja oleh PENGANGKUT (pukul 08.00
– 16.00). Order pengambilan TITIPAN akan dilakukan via telepon ke bagian
Penjemputan langsung.

PASAL VIII

KLAIM

1.       Bilamana terjadi
suatu klaim atas kehilangan atau kerusakan 
barang kiriman, maka PENGANGKUT akan menyelesaikan klaim sesuai dengan
Pedoman Tata Cara Serta Syarat-syarat Pengiriman  PENGANGKUT yaitu penggantian maksimal 10
(sepuluh) kali biaya kirim khusus untuk kiriman yang hilang atau rusak saja.

2.       Bila terjadi
keterlambatan pengiriman alamat tujuan pada layanan , Same Day  Service (SS), Over Night Service (ONS), HDS
(Holiday Service) dan  Two Days Service
(TDS), PENGANGKUT akan mengembalikan biaya kirim 100% (seratus persen).

3.       Untuk kiriman yang
nilainya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman,  PENGIRIM harus mengasuransikan kiriman
tersebut kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh PENGANGKUT. Premi
asuransi  sesuai dengan Lampiran III yang
merupakan satu kesatuan dari Surat Perjanjian ini. Ketentuan penyelesaian klaim
mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan asuransi yang ditunjuk.

4.  
Klaim hanya  dapat  dilakukan oleh pengirim, di kota asal
pengiriman .

PASAL IX

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1.       Masa berlaku
perjanjian adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian
tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak
memutuskan perjanjian ini maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara
tertulis 14 (empat belas) hari sebelumnya, setelah perjanjian ini berjalan enam
bulan dan PENGIRIM bersedia melunasi kewajibannya kepada PENGANGKUT.

2.       PENGANGKUT berhak
menghentikan Perjanjian ini apabila PENGIRIM terbukti melanggar ketentuan Pasal
V Perjanjian ini.

3.       Dalam Pelaksanaan
pengakhiran perjanjian ini kedua belah PIHAK setuju untuk melepaskan ketentuan
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang
pengakhiran perjanjian melalui pengadilan, serta melepaskan ketentuan pasal
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang pemberian
ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.

PASAL X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan-perselisihan yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat antara Para Pihak dan apabila perselisihan tidak
dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan
menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

PASAL XI

FORCE MAJEURE

1.      
PENGANGKUT tidak
bertanggungjawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang
diakibatkan oleh tindakan pemerintah, pemogokan, kebakaran/peledakan,
perang/huru hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab diluar
kekuasaan PENGANGKUT.

2.      
PENGANGKUT akan memberikan
keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam kepada PENGIRIM setelah terjadi Force Majeure dimaksud disertai
bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak
akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas
hukum yang berlaku.

3.      
Semua kerugian dan biaya-biaya
yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya FORCE MAJEURE
bukan merupakan tanggungjawab pihak lainnya.

PASAL XIII

PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI

1.       Setiap pemberitahuan
yang harus diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini wajib diberitahukan
secara tertulis melalui faksimili, kurir, maupun pos udara tercatat dengan
bentuk pengirimannya sebagai berikut :

Jika kepada PENGANGKUT, maka
bentuk pengirimannya adalah :

PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT

Alamat                    : Jl. Pemuda Kav. 710-711, Jakarta Timur 13220

Telp.                       : 021 – 4704979

Fax.                        : 021 – 4705020

Attn.                       : …………….

Jika kepada PENGIRIM, maka
bentuk pengirimannya adalah :

PT. …………………………………..

Alamat                    : ……………………………………………………..

Telp.                       : 021 – ……………………..

Fax.                        : 021 – 
……………………

Attn.                       : …………….

2.       Jika terjadi
perubahan alamat yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang mengubah
alamat wajib memberitahukan secara tertulis perubahan tersebut kepada pihak
lainnya delam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat
tersebut terjadi.

3.       Segala akibat yang
timbul dari kegagalan untuk memberitahukan pihak lain mengenai perubahan alamat
akan menjadi risiko dan tanggung jawab pihak yang mengubah alamatnya.

PASAL XIII

LAIN-LAIN

1.       Hal-hal yang belum
diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui
kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu
Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Perjanjian ini.

2.       Segala
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta
mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka
memperoleh keuntungan dari padanya.

Demikian Perjanjian ini dibuat
dalam 2 (dua) rangkap ASLI masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai
kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan
kedua belah pihak.

PENGANGKUT                                                            PENGIRIM

PT. CITRA VAN
TITIPAN KILAT                      PT.
……………………………

Mohammad Basyah, Ph. D               
               ………………………………..

Direktur                                                             Direktur

LAMPIRAN
I

PEDOMAN DAN SYARAT
PENGIRIMAN

Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah
pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan 
yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh
pengirim.

Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum
dalam  BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG
(BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI
ketika  pengirim menyerahkan
barang/paket,  dokumen atau surat kepada
TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang 
ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik
secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan
TIKI.

·   Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen/surat yang
dikirim melalui TIKI.

·   Yang dimaksud PENGIRIM  adalah orang
perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim
pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang
disediakan oleh TIKI  dengan membayar
biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.

·   TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat  dengan
agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.

1)      
Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan
barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada:

a)   
Barang berbahaya yang
mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang –     barang
yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak,
uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal
berharga, cek tunai,
Bilyet Giro, money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik,
binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan.

b) Barang-barang lain yang melebihi declare value
dan barang-barang lain yang ditetapkan

              berdasarkan
kebijaksanaan TIKI.

2)      
Pengirim wajib memberikan
informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang dinyatakan
pada saat pengiriman dan TIKI akan 
mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak
memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut  untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada
saat  dibuka  ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TIKI
berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TIKI
berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman
ter
sebut diduga akan
membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut  tidak sesuai dengan isi titipan  yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi
TIKI baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak
ketiga  berkewajiban untuk membebaskan
TIKI dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TIKI diputus bersalah
oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk  menanggung putusan tersebut beserta
biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI 
berhak untuk melakukan tindakan hukum 
baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.

3)      
TIKI  berhak untuk melakukan pembulatan keatas
terhadap berat   dalam satuan Kilogram
dan biaya kirim dalam nilai  ratusan
Rupiah.

4)      
TIKI tidak bertanggung
jawab atas hal-hal :

a)      
Semua kerusakan dan resiko
teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama  pengangkutan, yang menyebabkan  tidak berfungsi atau berubah fungsinya.

b)      
Kebocoran pada   barang cair, kerusakan pada barang pecah
belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.

c)      
Penahanan dan penyitaan
serta pemusnahan  titipan oleh pejabat
yang berwenang

d)      
Kerusakan, keterlambatan
ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam,
keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia

5)      
TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi
lainnya dalam melaksanakan pengiriman 
dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan
pemilik sarana transportasi.

6)      
TIKI dibebaskan dari segala
tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB oleh
siapapun dialamat penerima serta  tidak
ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan
lain sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.

7)      
   a) TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada
pengirim mengenai diterimanya barang oleh si penerima
.

b) TIKI tidak melayani serta
tidak  bertanggung jawab terhadap
tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya
,
kehilangan, kerusakan atau kekurangan
suatu titipan  setelah 15  (lima belas) hari kerja
terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.

8)      
TIKI bertanggung jawab
terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan
dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:

a)      
Bilamana terjadi kehilangan,
kerusakan atau kekurangan atas 
titipan  yang tidak  diasuransikan, penggantian maksimum sebesar
10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan  yang hilang dan kurang saja.

b)      
Untuk titipan yang nilai
barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai
subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar
oleh pengirim kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan
oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. P
enggantian kerugian di selesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa
Titipan.

9)       TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang
dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa
kerugian
materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai
akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.

10)   Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim
secara
 tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan,
dengan
syarat menyerahkan
dokumen-dokumen asli  berupa:

a)      
Identitas pengirim yang
masih berlaku;

b)      
BTTKB Asli

c)      
Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang Asli.

Dokumen-dokumen tersebut  dicocokkan dengan dokumen  di TIKI. Apabila ada perbedaan maka TIKI akan
memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya

bapakruslan.weebly.com/…/draf_kontrak_2011.doc


About admin

Check Also

Ketentuan Pengangkutan Laut dalam KUHD, UU Pelayaran dan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan ~ KNOWING EVERY PARTICULAR OBJECT

PENGANGKUTAN LAUT (KUHD) 1      Pengertian Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *