Salam Sobat Edmodo,
Agama Islam menekankan pentingnya persaudaraan, keadilan dan ketidakberpihakan. Oleh karena itu, asuransi yang didasarkan pada kerjasama dan keadilan seharusnya diterima dengan baik oleh masyarakat muslim. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat muslim dalam memandang asuransi tidak lagi bersikap skeptis, terlebih dalam dunia bisnis dan ekonomi.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang hukum asuransi menurut agama Islam. Tidak hanya itu, kita juga akan membahas kelebihan dan kekuranagn dari asuransi menurut pandangan Islam. Selain itu, kita juga akan mengulas beberapa FAQ tentang Asuransi menurut pandangan Islam. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami artikel ini, kita akan merinci pembahasan dalam beberapa sub-judul:
Konsep Asuransi dalam Islam
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hukum asuransi menurut Islam, mari kita pahami terlebih dahulu konsep asuransi itu sendiri. Asuransi dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang terjadi antara pihak asuransi (penjamin) dengan peserta asuransi (tertanggung) yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh pihak tertanggung.
Jika kita menganalisa konsep asuransi dalam Islam, maka kita akan menemukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pihak yang memasukkan modal dan pihak pelaksana usaha. Dalam asuransi, pemegang polis dan perusahaan asuransi melakukan kerja sama untuk menghindari risiko bencana dengan berbagi pendapatan atau keuntungan.
2. Hiwalah
Hiwalah adalah akad yang dapat digunakan oleh orang lain untuk bertindak sebagai mandatnnya dalam mengurusi suatu perkara. Pada asuransi, pihak penjamin akan membayar klausul ganti rugi ke pihak yang diasuransikan.
3. Takaful
Takaful adalah asuransi sosial yang berasal dari Arab Saudi. Di Indonesia, Takaful adalah bentuk asuransi yang menawarkan bentuk kontrak kerja sama bagi umat muslim yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Di Takaful, pembayaran klaim dilakukan oleh peserta-peserta asuransi dengan memberikan dukungan moral dan keuangan kepada peserta yang mengalami resiko karena halal atau haram bagi agama Islam.
4. Harga Jual dan Beli yang Adil
Dalam asuransi, harga jual dan beli hendaknya disepakati secara adil. Harga yang berlebihan atau terlalu murah akan merugikan salah satu pihak. Maka, wajib bagi pihak penjual untuk memberikan harga yang masuk akal.
5. Risiko dan Keuntungan
Dalam konsep Islam, hukum aqad asuransi harus sesuai dengan konsep kerja sama dan keadilan. Baik relasi antara peserta dan perusahaan asuransi diatur oleh perjanjian yang jelas.
6. Tidak Menyebabkan Kerugian atau Penipuan
Di dalam asuransi, orang yang memiiki harta wajib untuk merestitusi kerugian yang dialami oleh pihak yang diasuransikan. Perusahaan asuransi juga tidak boleh melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Hal ini dikarenakan kejujuran dan kualitas akan menentukan jalannya kerja sama sehingga dapat berlangsung dengan baik.
7. Menjauhi Perjudian
Hukum Islam jelas-jelas menolak perjudian. Oleh karena itu, asuransi tidak boleh disamakan dengan perjudian, karena asuransi bertujuan untuk menghindari risiko bisnis atau sosial yang timbul akibat suatu musibah.
Kelebihan dan Kekurangan Hukum Asuransi Menurut Agama Islam
Setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam hal ini, asuransi dalam Islam juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Mari kita bahas secara detail:
1. Kelebihan Hukum Asuransi dalam Islam
a. Pertanggungan bencana alam
Asuransi dapat memfasilitasi berbagai bentuk perlindungan terhadap keadaan yang tidak bisa direncanakan, seperti bencana alam, kecelakaan, dan kematian. Dalam pandangan Islam, bencana alam juga sebagai bagian dari takdir yang harus dicari cara untuk menghadapinya, oleh karena itu asuransi merupakan solusi untuk meminimalkan kerugian bagi pengalaman bencana alam tersebut.
b. Sarana pembentukan social trust
Masyarakat kita hidup dalam interaksi antar manusia yang saling memberikan pengaruh satu sama lain. Asuransi mampu membantu masyarakat dalam membangun ikatan sosial melalui pengadaan dana darurat secara kolektif pada saat kondisi terburuk.
c. Membersihkan diri dari risiko riba
Riba adalah pengambilan keuntungan yang tidak sah. Asuransi adalah suatu jenis usaha karena meminjamkan uang atau memberikan jasa, dan penghasilannya terbatas pada biaya-biaya langsung yang terjadi pada kegiatan bersangkutan. Maka asuransi tidak diperbolehkan memasukkan unsur riba di dalamnya.
2. Kekurangan Hukum Asuransi dalam Islam
a. Penghindaran risiko menurut Islam tidak sepenuhnya terjamin
Menurut hukum Islam, manusia terkadang diasumsikan tidak tahu apa yang terbaik untuk mereka. Litigasi perihal penghindaran risiko menjadi sulit, baik bagi pemberi dan peminta asuransi.
b. Masyarakat tidak memahami secara maksimal kelebihan asuransi dalam Islam
Asuransi Syar’iah di Indonesia masih dianggap mahal di mana masyarakat menilai yang lebih murah tetap lebih baik daripada yang mahal, menurut mereka status asuransi syariah adalah sama seperti asuransi konvensional.
c. Inflasi yang naik dan era digital
Produk asuransi Syariah tidak menjanjikan kenaikan nilai investasi, tetapi untuk pengalaman yang menjamin urusan masa depan. Kita tidak dapat menerima inflasi di masa depan, dan digitalisasi dapat menggantikan asuransi.
FAQ Hukum Asuransi Menurut Agama Islam
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan tentang hukum asuransi dalam Islam:
1. Apa yang dimaksud dengan asuransi Islam?
Asuransi Islam adalah konsep asuransi yang sesuai dengan hukum Islam dan prinsip musyarakah. Prinsip musyarakah merupakan prinsip kerjasama dalam menghadapi kegagalan, khususnya dalam menghadapi kerugian karena risiko tertentu atau yang tidak bisa dihindari.
2. Apa hukum asuransi dalam Islam?
Asuransi dalam Islam diartikan sebagai kerjasama yang dibangun antara dua pihak atau lebih, sehingga tercipta sebuah komunitas asuransi. Dalam Islam, praktik asuransi juga diatur oleh norma-norma akhlak yang baik.
3. Apa alat penghubung dalam asuransi syariah?
Alat untuk menghubungkan antara peserta dan dana yang akan digunakan untuk mengganti kerugian adalah tabungan. Peserta harus membayar uang tabungan ke rekening perusahaan asuransi sebagai biaya polis asuransi yang diperuntukkan untuk pembiayaan bayar klaim.
4. Bagaimana polis asuransi dalam Islam?
Polis asuransi adalah perjanjian antara pihak pertama diwakili oleh perusahaan asuransi dengan pihak kedua diwakili oleh peserta asuransi. Secara spesifik, di dalam polis asuransi Syariah, terdapat adab-adab yang digunakan sebagai pedoman selama asuransi berlangsung.
5. Apa yang dimaksud dengan akad asuransi dalam Islam?
Khitan adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan akad asuransi yang berlaku dalam Islam. Inti dari khitan sebagai akad adalah pembagian kerugian antara dana peserta dan perusahaan asuransi.
6. Bagaimana dengan pengelolaan operasional asuransi Syariah dan konvensional?
Kedua sistem asuransi ini memiliki perbedaan dalam proses pemilihan, pemrosesan dan pengelolaan rawat inap, pembayaran klaim, dan syarat dan ketentuan yang tersedia.
7. Apa akad asuransi Syariah?
Akad dalam asuransi Syariah adalah Musyarakah. Asuransi Syariah memiliki beberapa jenis produk seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan Bermotor, dan Asuransi Umum. Terdapat penjelasan secara terperinci tentang asuransi untuk setiap jenis produk.
Tabel Hukum Asuransi Menurut Agama Islam
Konsep Asuransi dalam Islam | Ketentuan Aqad Asuransi untuk Peserta Asuransi Menurut Islam | Akad Asuransi Menurut Syariah | Manfaat Asuransi Menurut Islam |
---|---|---|---|
Mudahbah | Jangka Waktu dan Penyerahan Uang Pertanggungan Asuransi diatur oleh Perjanjian antara Peserta dan Perusahaan Asuransi Islam | iqitab as-smama | Perhitungan Pendapatan Lebih Jelas melalui Perjanjian yang Adil |
Hiwalah | Hukum Asuransi dalam Islam Wajib Mengikuti Standar yang Adil dan Pantas | Qardhul Hasan | Mengurangi kerugian akibat risiko yang tidak terduga |
Takaful | Subrogasi, Perjanjian Transfer Risiko dan Klaim Asuransi dapat dilakukan dengan cara yang Adil dan Transparan | Musyarakah | Meningkatkan Persebaran Resiko pada Semua Peserta |
Harga Jual dan Beli yang Adil | Jamak tertentu | Asuransi Zadul Ma’ad | Meminimalkan Kerugian Akibat Peristiwa Tidak Terduga |
Risiko dan Keuntungan | Akad Asuransi Syariah bukan Riba AS SARIQAH | Asuransi Kesehatan Syariah | Memberikan Perlindungan pada Resiko Bisnis |
Tidak Menyebabkan Kerugian atau Penipuan | Hukum Asuransi dalam Islam tidak boleh dilakukan dengan cara menyangkal sunnatullat | Asuransi Kendaraan | Memfasilitasi Duduk Perusahaan atau Pelanggan dalam Penerapan Sunnah |
Menjauhi Perjudian | Manfaat Asuransi akan dihitung secara adil dan jelas antara nilai aset dan harta | Asuransi Takaful Hawwa’ | Membangun Komunitas Asuransi yang Lebih Baik dan Berkelanjutan |
Kesimpulan
Dalam pandangan Islam, asuransi dapat dilakukan, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Adanya kerjasama dalam menghadapi resiko dan keadilan menjadi hal yang sangat penting saat membicarakan asuransi dalam Islam.
Kelebihan sistem asuransi menurut pandangan Islam antara lain pandangan yang menguatkan kesatuan dan sosial trust dari masyarakat, membentukhubungan sosial antara peserta asuransi, dan menetapkan harga jual dan beli secara adil. Namun, dalam praktik nya, masih terdapat kelemahan, seperti penghindaran risiko menurut Islam tidak dapat terjamin sempurna, masyarakat tidak sepenuhnya memahami keunggulan asuransi Islam dan pembayaran premi masih dianggap terlalu mahal.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi dalam Islam, perlu adanya kampanye meda mengenai pengelolaan asuransi yang lebih informatif dan komunikatif. Hal ini akan mempercepat integritas sosial yang disebabkan oleh regulasi agama dan meningkatkan kerjasama dalam rangka mengidentifikasi risiko dan meminimalkan dampaknya.
Penutup
Demikianlah artikel ini kita bahas tentang “Hukum Asuransi Menur