HUKUM PERJANJIAN

A.    Pengertian
Perjanjian
Menurut
Simangunsong (2004) perjanjian (overeenkomst)
merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain
untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul
hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum itulah yang dinamakan
perjanjian.
Menurut
doktrin, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) yang berdasarkan kata sepakat dapat menimbulkan
suatu akibat hukum.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian timbul/terjadi karena
adanya kata sepakat atau persetujuan kedua belah pihak, dan kata sepakat
terjadi karena adanya persesuaian kehendak diantara para pihak yang melakukan
perjanjian. Sebagai konsekuensinya, perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban
bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
B.    Asas-asas
Perjanjian
1.     Asas
konsensualisme (Pasal 1320, Pasal 1338 KUHPer)
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat bagi
mereka yang membuatnya sejak konsensus atau kesepakatan mengenai sesuatu hal
yang pokok dari perjanjian itu.
2.     Asas
kebebasan berkontrak
Orang bebas untuk mengadakan perjanjian menurut pilihannya.
3.     Asas
kekuatan mengikat perjanjian
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
4.     Asas
ikhtikad baik dan kepatutan
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus
dilaksanakan sebagai ikhtikad baik.
Diluar dari ke-4 asas diatas, dikenal juga asa perjanjian
Hukum Perjanjian Nasional yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945,
yaitu:
·      
Asas kebebasan mengadakan perjanjian
·      
Asas konsensualisme
·      
Asas kepercayaan
·      
Asas kekuatan mengikat
·      
Asas persamaan hukum
·      
Asas moral
·      
Asas kepatutan
·       
Asas kebiasaan
C.    Syarat
Sahnya Perjanjian
1.     Kata
sepakat di antara kedua pihak
Maksudnya adalah bahwa di antara kedua pihak harus ada
kemauan yang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian
2.     Kecakapan
dalam membuat perjanjian
Tidak semua orang diperbolehkan membuat perjanjian. Adapun
pihak yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian menurut Pasal 1330
KUHPerdata adalah:
·      
Anak yang belum dewasa KUHPerdata Pasal 330, 419,
1006, 1446;
·      
Orang yang berada dibawah pengampuan KUHPerdata Pasal
433, 446, 452, 1446;
·      
Perempuan yang telah kawin dalm hal-hal yang
ditentukan undang-undang
·      
Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk
membuat perjanjian tertentu.
3.     Adanya
suatu hal tertentu
Maksudnya adalah sesuatu yang menjadi objek perjanjian.
4.     Adanya
sebab/kausa yang halal
Sebab atau kausa mengandung pengertian isi atau maksud atau
tujuan dari perjanjian itu sendiri.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif karena syarat tersebut mengenai subjek perjanjian
sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat
objektif
, karena mengenai objek dari perjanjian.
Perjanjian dapat dihapus karena:
·      
Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak
·      
Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian
·      
Pernyataan dari pihak-pihak atau salah satu pihak
untuk menghentikan perjanjian
·      
Putusan hakim/pengadilan
·       
Tujuan perjanjian telah tercapai
D.    Bagian-bagian
Perjanjian
Menurut unsur-unsur perjanjian, dan merupakan unsur yang harus
ada yang berisi hal pokok sebagai syarat dari perjanjian tersebut.
Naturalia merupakan ketentuan hukum umum suatu syarat yang
biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Maksudnya adalah bahwa suatu perjanjian
dianggap memiliki unsur tersebut tanpa harus diperjanjikan secara khusus oleh
para pihak.
Hal-hal khusus di perjanjian, missal; membayar secara tunai
atau bertahap, disebutkan. Accindentalia merupakan suatu syarat yang tidak
harus ada, tetapi dicantumkan juga oleh para pihak.
E.     Jenis-jenis
Perjanjian
1.     Perjanjian
Timbal Balik
Jenis perjanjian ini oleh Sutarno (2003) didefinisikan
sebagai perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua
pihak yang membuat perjanjian. Contohnya adalah perjanjian jual beli dan sewa
menyewa.
2.     Perjanjian
Sepihak
Sutarno (2003) dan Busro (1985) mendefinisikan perjanjian ini
dengan perjanjian yang dibuat dengan meletakkan/membebani kewajiban pada salah
satu pihak saja. Contohnya adalah perjanjian hibah dimana satu pihak
menyerahkan sesuatu sedangkan pihak lainnya tidak mempunyai kewajiban apapun.
3.     Perjanjian
dengan Percuma dan dengan Alas Hak Membebani
Perjanjian
dengan percuma
menurut Sutarno (2003) merupakan perjanjian yang menurut
hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya adalah perjanjian
hibah dan perjanjian pinjam pakai
Perjanjian
dengan alas hak membebani
menurut Busro (1985) adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang lain, antara prestasi dan kontra prestasi
tersebut terdapat hubungan menurut hukum meskipun kedudukannya tidak harus
sama.
4.     Perjanjian
Konsensuil, Riil, dan Formil
Perjanjian
Konsensuil
menurut Sutarno (2003) adalah perjanjian yang dianggap sah
apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian.
Perjanjian
riil
adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat disertai
dengan penyerahan barang.
Perjanjian
formil
adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi
undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk
tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau
PPAT.
5.     Perjanjian
Bernama, Tak Bernama, Campuran
Menurut Sutarno (2003), perjanjian
bernama
adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus.
Contohnya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pertanggungan, dll.
Perjanjian
tak bernama
adalah perjanjian yang tidak didiatur secara khusus dalam
undang-undang. Contohnya perjanjian kredit, keagenan, dan distributor.
Perjanjian
campuran
adalah yang terdiri atas perjanjian bernama dan perjanjian
tak bernama. Contohnya perjanjian anatara konsumen hotel dan hotel, dimana
dalam perjanjian tersebut mencakup unsur perjanjian sewa menyewa , jual beli,
dan penyedia jasa.
6.     Perjanjian
Kebendaan dan Obligator
Menurut Busro (1985) perjanjian
kebendaan
adalah perjanjian untuk menyerahkan hak kebendaan. Sedangkan perjanjian obligator adalah perjanjian
yang dapat menimbulkan kewajiban kepada pihak-pihak.
7.     Perjanjian
Istimewa
Menurut Busro (1985) ada perjanjian yang sifatnya istimewa,
yaitu:
·      
Perjanjian liberatoir,
yaitu perjanjian untuk membebaskan dari kewajiban, misalnya tentang pembebsan
utang
·      
Perjanjian pembuktian, yaitu perjanjian dimana para
pihak sepakat menentukan pembuktian yang berlaku bagi para pihak
·      
Perjanjian untung-untungan, atau perjanjian yang
pemenuhan prestasinya tergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi
·       
Perjanjian publik, yaitu perjanjian yang sebagian atau
seluruhnya dikuasai oleh hukum public karena salah satu pihak bertindak sebagai
penguasa.
F.     Anatomi
Perjanjian
1.     Kepala
Perjanjian
Memuat judul dari suatu perjanjian, memberikan gambaran awal
tentang materi pokok yang dirumuskan dalam perjanjian perjanjian tersebut.
Memuat hari, tanggal, tahun pembuatan perjanjian. Khusus
untuk akta autentik, penyebutan hari tanggal juga harus diikuti dengan nama
pejabat notaris yang menyaksikan pembuatan perjanjian tersebut.
3.     Komparisi/penyebutan
Para Pihak
Memuat data para pihak yang melakukan perjanjian.
4.     Latar
Belakang/Premis atau Recital
Recital adalah penjelasan resmi atau merupakan latar belakang
atau suatu kedaan dalam suatu perjanjian untuk menjelaskan mengapa terjadi
perjanjian antara pihak dan kedudukan para pihak.
5.     Kalimat
Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum
membuat pasal-pasal tentang isi atau muatan perjanjian.
6.     Substansi
Perjanjian
Substansi atau isi perjanjian biasanya memuat tentang klausul
defines, klausul transaksi, klausul spesifik, dan klausul ketentuan umum.
7.     Klausul
Penunjang
Keadaan memaksa, addendum,
pilihan penyelesaian sangketa, notice/pemberitahuan, pilihan
penundukan hukum, pengakhiran perjanjian, dan bahasa yang digunakan.
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam
perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan
para pihak.
G.   Prestasi
dan Wanprestasi
Prestasi merupakan sesuatu yang wajib
dipenuhi oleh para pihak dalam perjanjian. Sedangkan wanprestasi adalah sebagai ingkar janji atau prestasi yang tidak
semestinya.
Selain
wanprestasi, yang menjadi penyebab seseorang tidak bisa memenuhi prestasi
adalah keadaan memaksa atau keadaan dimana debitu tidak bisa melaksanakan
prestasi karena ketidakmampuannya yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang
diluar kendalinya dan demikian diluar dari kesalahan maupun kehendak pribadinya
yang tidak diduga waktu melakukan perjanjian. Adapun unsur-unsur yang terdapat
dalam keadaan memaksa, yaitu:
·      
Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan/memusnahkan
yang menjadi objek perjanjian, hal ini selalu bersifat tetap
·      
Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa
yang menghalangi debitu untuk ber-prestasi, dapat bersifat tetap atau sementara
·       
Peristiwa tidak dapat diketahui atau diduga akan
diketahui pada waktu dibuat perjanjian baik oleh debitur ataupun oleh kreditur,
jadi bukan kesalahana pihak-pihak, khususnya debitur.
H.    Contoh Kasus Hukum Perjanjian

Contoh kontrak kerja di bidang
kontruksi :
Pekerjaan Pembangunan Dinding Partisi PT. Jaya
Maju
Pada hari ini Kamis, 2 November 2005 kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
Jabatan : Branch Controller
Alamat : Jalan Mawar – Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja
ini disebut Pihak Pertama.
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV. Panca Indera
Alamat : Jl. Alamanda – Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja
ini disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat
bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan
Dinding Partisi PT. Jaya Maju cabang Bekasi yang mengikat menurut ketentuan
sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
Pihak Pertama dalam kedudukannya seperti
tersebut diatas memberi tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima
tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Dinding Partisi PT.
Jaya Maju cabang Bekasi.
Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut
adalah sebesar Rp. 99,000,000.– (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai
bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)
1. Pihak Kedua dapat menerima uang muka
sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp.
29,700,000.– (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank
BNI 1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang
muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT.
Jaya Maju cabang Bekasi yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga
borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan
dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga
borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang
di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila
masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
Lama Pekerjaan dan Sanksi
1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40
hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai
dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan
hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA
dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai
Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
Perselisihan dan Domisili
1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua
belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak
diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu
Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil
PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak
yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan
Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan
dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah,
mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah
pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2
rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya
diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Sanksi Pelanggaran Kontrak
Kontrak kerja
kontruksi merupakan ukuran pasti dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga
pelanggaran kontrak kerja kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah
satu pihak melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian
hukum yang diambil adalah secara kontraktual.
Sunyoto, Drs. Danang dan Wika Harisa Putri. 2016. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Pustaka
Yustisia

About admin

Check Also

Mengenal 3 Jenis Insurtech di Indonesia ~ Akademi Asuransi

Insurtech adalah pedekatan baru industri asuransi dalam menciptakan produk asuransi dan dalam memasarkan produk asuransi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *