Institute
Cargo Clause “A” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
1.
Asuransi
ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang
dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini.
2.
Asuransi
ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau
ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan
yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan
usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.
Asuransi
ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan
dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak
bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti
tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal
dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi
yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan
Tertanggung mengenai klaim.
Institute
Cargo Clause “B” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
1.
Asuransi
ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1
Kerugian
atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1
Kebakaran
atau peledakan.
1.1.2
Kapal
atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3
Alat
angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4
Tabrakan
atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain
selain air.
1.1.5
Pembongkaran
barang di pelabuhan darurat.
1.1.6
Gempa
bumi, letusan gunung berapi atau petir.
1.2
Kerugian/kerusakan
barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1
Pengorbanan
General Average.
1.2.2
Pembuangan
atau terlemparnya barang ke laut.
1.2.3
Masuknya
air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas atau tempat
penimbunan.
1.3
Kerugian
keseluruhan (Total Loss) per-koli, hilang atau jatuh selama bongkar muat
dari/ke kapal atau perahu.
2.
Asuransi
ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau
ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan
yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan
usaha untuk menghindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.
Asuransi
ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan
dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak
bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti
tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal
dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi
yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan
Tertanggung mengenai klaim.
Institute
Cargo Clause “C” 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
1.
Asuransi
ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini.
1.1
Kerugian
atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh :
1.1.1
Kebakaran
atau peledakan.
1.1.2
Kapal
atau craft mengalami kandas, tenggelam atau terbalik.
1.1.3
Alat
angkut (darat) tergelincir atau keluar rel.
1.1.4
Tabrakan
atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut dengan kapal lain atau objek lain
selain air.
1.1.5
Pembongkaran
barang di pelabuhan darurat.
1.2
Kerugian/kerusakan
barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1
Pengorbanan
General Average.
1.2.2
Pembuangan
barang kelaut
2.
Asuransi
ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau
ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan kebiasaan
yang berlaku yang dijalankan untuk menghindari atau ada hubungannya dengan
usaha untuk meng-hindari kerugian dari sebab apa saja, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 atau dibagian lain dalam asuransi ini.
3.
Asuransi
ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan
dibawah kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak
bersalah” dalam hubungan dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti
tersebut dalam klausula ini. Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal
dalam klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi
yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan membela kepentingan
Tertanggung mengenai klaim.
PENGECUALIAN RISIKO
4.
Asuransi
ini tidak menanggung :
a.
Kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang
disengaja oleh Tertanggung.
b.
Kebocoran
biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang
biasa atas barang yang dipertanggungkan.
c.
Kerugian/kehilangan
atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya
pengepakan atau persiapan barang yang dipertang-gungkan (khusus untuk klausula
4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut
tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi
ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
d.
Kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang
yang dipertanggungkan.
e.
Kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu
keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang
termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan
menurut pasal 2 diatas)
f.
Kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau
kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
g.
Kerugian/kehilangan/kerusakan
atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang
menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya
atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
h.
Pengrusakan
atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai
akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku
bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja).
5.
Asuransi
ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh:
a.
Ketidak-layakkan
kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut
container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang
dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui
ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang
yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut.
b.
Perusahaan
asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal
untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau
Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak
sempurnaan kapal tersebut.
6.
Asuransi
ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh :
a.
Perang,
perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam
masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer.
b.
Penangkapan,
penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya
atau setiap usaha untuk itu.
c.
Rusak
sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
7.
Asuransi
ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran :
a.
Yang
disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya
orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam
masyarakat.
b.
Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi
karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat.
c.
Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang
bertindak dengan motif politik.
MASA PERTANGGUNGAN
8.
Asuransi
ini mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan
pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman,
berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir:
8.1
Pada
saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir atau tempat
penyimpanan pada tujuan yang disebut dalam asuransi ini.
8.2
Pada
saat penyerahan kepada gudang atau tempat penyimpanan, baik sebelum atau di
tempat tujuan yang disebut dalam asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung
untuk digunakan :
8.2.1
Untuk
penyimpanan yang bukan cara biasa untuk pemindahan.
8.2.2
Untuk
penjatahan atau distribusi.
8.3
Habisnya
masa 60 hari setelah pembongkaran barang yang diasuransikan di sisi kapal/dari
kapal laut pada pelabuhan terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih
dahulu terjadi.
8.4
Kalau
setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan terakhir tapi
belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini, barang-barang harus dikirim
ke tujuan lain dari tujuan akhir yang disebut dalam asuransi ini, maka tergantung
dari masa berlakunya seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku
melebihi tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
8.5
Tergantung
dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di atas dan pada ketentuan pasal 9
tersebut dibawah ini, asuransi ini tetap berlaku walaupun ada keterlambatan
selama keterlambatan itu berada diluar kekuasaan Tertanggung.
Keterlambatan
disini mencakup setiap penyimpangan, pembongkaran paksa, pengapalan kembali
atau pemindahan kapal dan penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan
kepada pemilik atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
9.
Kalau,
karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan Tertanggung, kontrak pengangkutan
diputuskan pada suatu pelabuhan atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan
tujuan dalam asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum
penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka asuransi ini juga
akan berhenti / berakhir kecuali kalau pemberitahuan secepatnya disampaikan
kepada perusahaan asuransi dan minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan
catatan adanya tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
9.1
sampai
barang tersebut dijual dan diserahkan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain
secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang dipertanggungkan tiba
dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terjadi lebih dahulu yang dianggap
berlaku.
Atau
9.2
kalau barang tersebut diserahkan dalam waktu 60 hari seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang
disepakati bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya
asuransi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 diatas.
10.
Kalau
setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan dirubah oleh Tertanggung, maka
asuransi ini tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang diatur kembali
dengan syarat pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan
Asuransi.
KLAIM
11.
11.1
Agar
dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka
Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan
pada saat terjadinya kehilangan.
11.2
Sesuai dengan
pasal 11.1. diatas, Tertanggung berhak
menerima kembali barang yang
dipertanggungkan, yang kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam
asuransi ini, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi
ditutup, kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan
pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
12.
Kalau
sebagai akibat terjadinya bahaya yang ditanggung dalam asuransi ini,
pengangkutan barang yang dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat
lain dari tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan
Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan
benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang yang
dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut dalam asuransi ini.
Pasal
12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau Salvage Charges, dan akan
tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung (Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan
7 diatas, dan tidak termasuk pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan,
kelalaian, kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau
perwakilannya.
13.
Claim
atas barang yang dipertanggungkan yang sudah diberlakukan sebagai Constructive
Total Loss dapat dipenuhi dengan mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan
kecuali barang tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss
sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk mendapatkan
kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan akan
melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba ditempat tujuan.
14.
14.1
Kalau
ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh Tertanggung, kenaikkan nilai barang
yang disetujui dianggap nilai barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini
dan semua nilai yang dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi
ini akan dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam
asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
14.2
Kalau
dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka ketentuan yang berikut ini
akan berlaku :
Nilai
yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap sama dengan seluruh nilai
barang yang diasuransikan dalam asuransi pokok dan semua asuransi dengan nilai
yang dinaikkan menanggung kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap
Tertanggung dan tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional
dari jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang diasuransikan.
Dalam
hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan kepada Perusahaan Asuransi
bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan pada asuransi-asuransi lainnya.
KEUNTUNGAN ASURANSI
15.
Asuransi
ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran
atau perusahaan peyimpanan (pergudangan).
MEMPERKECIL KERUGIAN
16.
Tertanggung
dan perwakilan dan agen mereka dalam hal adanya penemuan kembali asuransi ini,
berkewajiban :
16.1
Mengambil
langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Dan
16.2
Menjamin
bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dan
perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang
dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan ini, ditambah kerugian yang
ditanggung seperti tersebut dibawah ini.
17.
Langkah-langkah
yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan
menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan
tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya
merugikan pihak lainnya.
MENGHINDARI KETERLAMBATAN
18.
Langkah-langkah
yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan
menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan
tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya
merugikan pihak lainnya.
UNDANG-UNDANG & KEBIASAAN
19.
Asuransi
ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak
kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan : Bila Tertanggung
mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang
yang menjadi tanggungan dalam asuransi
ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan pemberitahuan kepada Perusahaan
Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.