Syarat :
- Usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun ;
- Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun ;
- Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta
- Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter.
Prosedur Kepesertaan :
Freecover
a. Surat pengantar pengajuan asuransi dari calon pemegang polis
b. Daftar calon peserta
Non Medis
a. Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
b. Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
c. Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
Medis
- Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
- Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
- Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (HPK)
Catatan :
1. Pastikan ID memiliki data yang jelas terbaca
2. Semua dokumen ditandatangani langsung oleh peserta
3. SPA diisi lengkap

Dokumen Klaim :
1. Dokumen Utama
- Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris
- Copy ID pemegang polis
- Copy ID peserta
- Kartu/sertifikat/bukti kepesertaan lainnya / bukti pembayaran
2. Dokumen Tambahan
a. Meninggal sakit
- Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan)
- Formulir pernyataan untuk klaim meninggal
- Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)
b. Meninggal kecelakaan
- 1. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan
- 2. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)
Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
- Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
- Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
- Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau;
- Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;atau
- Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;
- Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan
Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
- 1. Peserta meninggal dunia ; atau
- 3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ; atau
- 4. Peserta telah mencapai usia 65 tahun; atau
- 5. Masa perjanjian asuransi berakhir
0 Komentar