
Sistem Pembayaran (SP) adalah seperangkat aturan, lembaga, dan
mekanisme yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu
pihak ke pihak lain, untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi.
Media yang digunakan untuk pemindahan uang tersebut sangat beragam,
mulai dari penggunaan alat pembayaran sederhana sampai penggunaan sistem
tertentu yang melibatkan berbagai lembaga penyelenggara sistem
pembayaran berikut aturan mainnya, mulai dari bank, lembaga non-bank,
perusahaan switching sampai Bank Sentral.
Di Indonesia, penyelenggara sistem pembayaran non-bank terdiri atas
institusi jasa keuangan, koperasi dan institusi penyedia jasa
telekomunikasi.
Sedangkan kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran SP di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana termaktub dalam Undang
Undang Bank Indonesia.
Sistem Pembayaran Nontunai
SP Nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai
yang mulai diperkenalkan dalam transaksi ritel pada tahun 1990an. Sistem
pembayaran nontunai sendiri bukan sebagai pengganti sistem pembayaran
tunai, tapi saling melengkapi satu sama lain.
Penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran sebenarnya sudah jauh lebih praktis dibandingkan sistem barter ataupun sistem commodity currency
yang digunakan oleh manusia zaman dulu. Tapi sejalan dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan teknologi, penggunaan tunai dianggap kurang
praktis dan aman.
Alat atau instrumen pembayaran nontunai yang resmi diterbitkan Bank
Indonesia selaku satu-satu regulator sistem pembayaran adalah instrumen
berbasis kertas, berbasis kartu dan berbasis elektronik:
- Berbasis Kertas (Paper Based). Terdiri
atas Cek, BG, Wesel, Nota Debet, Nota Kredit dan sebagainya. Mekanisme
alat pembayaran nontunai ini menggunakan sistem kliring di Bank
Indonesia, yakni:- Kliring manual, mulai tahun 1909 (DJB)
- Sistem Otomasi Kliring, mulai tahun 1990
- Berbasis Kartu (Card Based). Secara resmi
disebut Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang mulai
diperkenalkan pada awal 1990-an. Dalam operasionalnya, APMK melibatkan
empat lembaga, yaitu Prinsipal, Penerbit, Perusahaan Switching, dan
Perusahaan Personalisasi. APMK terdiri atas:- Kartu Kredit
- Kartu Debit/ATM
- Berbasis Elektronik (Electronic Based). Yaitu transfer dana secara elektronik (credit transfer) dengan menggunakan:
- Sistem Kliring Elektronik Jakarta, dari tahun 1998 sampai 2005.
- Sistem BI RTGS, mulai tahun 2000.
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), mulai tahun 2005.
Selain ketiga jenis instrumen nontunai tersebut, masyarakat juga
sudah menggunakan alat pembayaran elektronik untuk kebutuhan sehari-hari
atau ritel, yaitu:
- Layanan Bank Elektronik (Electronic Banking/Ebanking) yang dikembangkan menjadi Mobile Banking, mulai tahun 1998.
- Uang Elektronik atau Electronic Money (Unik/Emoney), mulai tahun 2007.
Ada dua jenis Uang Elektronik atau Unik, yaitu Unik Berbasis Server
(umumnya diterapkan dalam bentuk aplikasi ponsel) dan Unik Berbasis Chip
(dalam bentuk kartu plastik berchip). Kedua jenis Unik tersebut sedang
gencar dipromosikan agar menjadi pengganti uang kartal.
Saat ini, penggunaan Unik mudah dijumpai di banyak pasar modern, pom
bensin, pintu jalan tol, transportasi perkotaan, layanan parkir dan
banyak lagi.
Sumber :
https://www.nontunai.com/pengertian-sistem-pembayaran-non-tunai/