Breaking News

Pajak-pajak Yang Terkait Dengan Penjualan Properti – @Cari Asuransi

Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer
maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan
tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak
Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila
properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan
sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah
bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana
dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh
Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.

Nilai pengalihan hak
adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak
dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam
hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan
pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan
peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala
perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

PPh
Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan
terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada
Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau
bangunan kepada Pemerintah.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara
hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final
tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun
Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun
tidak dikenakan PPh Final ini.

PPN atas penjualan properti
dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah,
apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada
saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan
dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual
adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut
adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi
tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar
pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Penyerahan bangunan tersebut
tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sedangkan untuk pembelian rumah
dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga
PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk
apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20%.

Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih.

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan
properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak
dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.

Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama, memotong
dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar
PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga
jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak
diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus
korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. (/* Sumber Pajak.Go.Id)

About admin

Check Also

Proses Permohonan Kredit Perumahan dengan KPR – @Cari Asuransi

Bagi sebagian orang di tanah air yang kita cintai ini, termasuk saya, memiliki sebuah rumah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *