Pengertian Asuransi Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara pihak tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Dalam konteks formil, banyak pendapat ahli hukum maupun praktisi yang mencoba mendefenisikan tentang asuransi, dan beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: · Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti · Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada
Check Also
Mengenal 3 Jenis Insurtech di Indonesia ~ Akademi Asuransi
Insurtech adalah pedekatan baru industri asuransi dalam menciptakan produk asuransi dan dalam memasarkan produk asuransi …