
Bagi sebagian orang di tanah air yang kita cintai
ini, termasuk saya, memiliki sebuah rumah adalah impian dan membutuhkan
sebuah perjuangan panjang.
Salah satu cara untuk memenuhi satu dari tiga kebutuhan pokok tersebut
adalah dengan cara “mencicil tiap bulan” melalui KPR. Saat ini banyak
bank yang berlomba-lomba memberikan kemudahan syarat-syarat untuk mendapatkan
persetujuan KPR. Tetapi kita akan tetap kesulitan bila kurang memahami
cara mengajukan permohonan KPR tersebut pada pihak Bank.
Jika kita membeli rumah pada Pengembang Perumahan,
biasanya proses pengajuan KPR anda akan otomatis diuruskan oleh Pihak
Pengembang, karena beberapa dari Pengembang Perumahan telah memiliki
jaringan kerjasama dengan Pihak Perbankan. Akan tetapi jika kita ingin
membeli rumah pada Pemilik langsung maka kita harus mengajukan
permohonan sendiri kepada pihak bank.
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib anda miliki sebelum melakukan proses pengajuan permohonan KPR
- Usia. Syarat usia anda tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
- Dokumen Keuangan atau Slip Gaji. Sebagai kelengkapan syarat ini Pihak Bank akan meminta pula anda melampirkan Slip Gaji asli (bukan fotokopi)
- Surat Keterangan Bekerja pada suatu Perusahaan (anda minimal harus bekerja 2 tahun pada perusahaan tersebut).
- Catatan Rekening Bank (keadaan keuangan anda pada catatan rekening ini harus bagus minimal selama 3 bulan).
- Jika anda wiraswasta, anda harus mempersiapkan Bukti Transaksi Keuangan usaha anda, Catatan Rekening Bank (seperti yang sudah dijelaskan diatas).
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- SIUP (jika usaha anda di bidang perdagangan, atau surat ijin usaha yang lainnya jika usaha anda selain perdagangan).
- TDP (tanda daftar perusahaan).
- Jika anda seorang professional, hal yang tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misal profesi anda seorang Dokter.
- Dokumen Rumah dan Tanah.
Dokumen ini akan dijadikan jaminan oleh Bank selama anda melakukan
proses kredit trhadap bank tersebut. Kelengkapan dokumen ini adalah, Sertifikat Tanah, Setifikat IMB (ijin mendirikan bangunan untuk rumah tersebut), SPPT PBB (bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan, jika anda membeli rumah pada Pemilik langsung), IPPT
(tiap daerah memiliki nama yang berlainan untuk ijin pemanfaatan tanah
yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah setempat, jika anda membeli rumah
pada Pengembang Perumahan).
Atau secara singkat syarat-syarat kredit dapat dilihat di tabel berikut :

Proporsi Kredit. Bank akan menerima permohonan KPR anda dengan syarat perhitungan cicilan anda tiap bulannya sebesar sepertiga (33%)
dihitung dari pemasukan keuangan anda tiap bulannya. Apabila gaji anda
tidak mencukupi syarat tersebut maka dapat ditambahkan dengan gaji
suami/istri anda. Perhitungan 33% tersebut sudah termasuk dengan beban
cicilan hutang anda pada Bank yang lainnya.
ragu lagi untuk memutuskan menggunakan KPR untuk memiliki sebuah
hunian, yakinlah permohonan anda akan disetujui oleh Pihak Bank.
(*/Berbagai Sumber)